JAKARTA, kabarbahri.co.id – SETARA Institute mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Peradilan Militer menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi waktu paling lama dua tahun.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan putusan MK tidak boleh jadi alasan menunda reformasi.
“Pemerintah dan DPR harus segera memulai revisi secara terbuka dengan meaningful participation, melibatkan masyarakat sipil, kelompok korban, dan ahli hukum,” kata Hendardi (17/10/2026).
Revisi tersebut, menurutnya, harus mengatur tegas perbedaan tindak pidana militer dan umum, pembagian yurisdiksi, serta integrasi peradilan militer secara penuh di bawah Mahkamah Agung.
Hal itu penting agar independensi kekuasaan kehakiman terjamin dan tidak berada dalam pengaruh rantai komando militer.
“Kepercayaan masyarakat terhadap TNI akan semakin kuat apabila setiap dugaan tindak pidana ditangani secara adil,” pungkasnya.
*#RevisiUUPeradilanMiliter #DPRRI #MahkamahAgung #ReformasiSektorKeamanan #SETARA #Hendardi #HukumTNI*















