Kabarbahri.co.id – MATARAM – Upaya kepolisian mengawasi distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Nusa Tenggara Barat (NTB) membuahkan pengungkapan tujuh kasus dugaan penyalahgunaan dalam rentang 19–25 Oktober 2026. Dari penanganan tersebut, polisi mengamankan 4.419 liter Pertalite dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Pengungkapan itu melibatkan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB bersama jajaran kepolisian di sejumlah daerah. Perkara ditemukan dalam penanganan di Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, serta Sumbawa.
Kontribusi terbesar dari sisi jumlah barang bukti berasal dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB, dengan total 1.734 liter Pertalite. Polres Sumbawa mengamankan 700 liter, sedangkan Polresta Mataram menangani dua kasus dengan jumlah gabungan 690 liter.
Di wilayah lainnya, Polres Lombok Barat menyita 630 liter, Polresta Lombok Tengah mengamankan 350 liter, dan Polres Sumbawa Barat mencatat 315 liter. Seluruh barang bukti dari rangkaian penindakan tersebut berjumlah 4.419 liter.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., mengatakan penanganan perkara ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas Quick Wins Kapolri. Kepolisian berupaya mencegah penyimpangan dalam penggunaan maupun distribusi BBM yang dapat merugikan masyarakat.
Kholid menegaskan, Kapolda NTB mendorong jajarannya agar tidak mengendurkan pengawasan dan terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Kapolda NTB terus mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM. Upaya ini penting untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat, serta memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kholid, Senin (26/10/2026).
Saat ini, ketujuh perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Di luar kasus yang sudah ditangani itu, kepolisian juga mencatat sejumlah temuan lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM. Namun, temuan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Polda NTB mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan penggunaan dan penyaluran BBM. Warga yang mengetahui indikasi praktik ilegal diharapkan segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengawasan di berbagai wilayah NTB pun akan terus dilakukan guna mengantisipasi penyimpangan distribusi BBM dan memastikan penanganan dugaan pelanggaran berjalan sesuai prosedur hukum.(red)














