KOSAMBI, KABUPATEN TANGERANG, kabarbahri.co.id – Sengketa kepemilikan tanah seluas sekitar 3.000 meter persegi di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, mencuat ke publik. Seorang warga melalui kuasa hukumnya mengaku tengah memperjuangkan hak atas tanah yang disebut merupakan warisan dari orang tuanya.
Dalam keterangannya pada Rabu, 7 Oktober 2026, pihak pelapor menyatakan bahwa tanah tersebut berasal dari orang tuanya dan hingga kini masih tercatat dalam administrasi pertanahan di tingkat kelurahan.
“Tanah tersebut dari orang tuanya dan itu juga atas nama. Sampai sekarang pun di buku besar, di kelurahan, tetap Letter C dan semuanya valid,” ujar pihak pelapor.
Menurut pihak pelapor, dirinya juga mengaku memiliki dokumen berupa Girik C , No, 692. Persil 22.A yang menurutnya masih tercatat dalam administrasi pertanahan. Namun, lahan tersebut saat ini disebut telah dikuasai pihak lain dan di atasnya berdiri sebuah pabrik plastik.
Sengketa Melibatkan Hubungan Keluarga
Persoalan tersebut disebut semakin rumit karena melibatkan hubungan keluarga. Pihak pelapor menyebut dirinya merupakan paman dari pihak yang kini menguasai lahan tersebut.
Kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya telah dilakukan. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Ini keluarga, ponakan, tetapi beliau tidak mengakui itu sebagai paman. Dari awal kami sudah bermusyawarah untuk bijaksana, akan tetapi beliau menolak, bilang tidak kenal sama sekali,” ujar kuasa hukum pelapor.
Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar kepemilikan atau hibah yang disebut-sebut berkaitan dengan tanah tersebut.
“Kalau memang hibah, kenapa tidak ke anak atau istrinya? Kenapa ke orang lain?” katanya.
Mengaku Pernah Melapor ke Aparat Penegak Hukum
Pihak pelapor juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya pernah dibawa ke aparat penegak hukum, termasuk Polda dan Polres. Namun, menurut pengakuannya, laporan tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
“Dulu itu sudah pernah, akan tetapi mentah lagi, tidak pernah diproses. Sekarang ketemu saya, mungkin ini jalannya Allah,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menggambarkan kondisi ekonomi pelapor yang disebut saat ini cukup memprihatinkan. Menurutnya, pelapor tinggal di tempat yang dibantu oleh pihak gereja dan mendapatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Beliau tidak punya sepeser pun karena hidupnya di gereja, dibantu gereja, dikontrakkan dari gereja,” ungkapnya.
Minta Bukti Kepemilikan
Dalam perkara tersebut, pihak pelapor meminta pihak yang menguasai tanah menunjukkan dokumen kepemilikan yang menjadi dasar penguasaan lahan.
“Kalau memang benar adanya sertifikat asli, buktikan, jangan cuma omong-omongan. Kalau ada kesepakatan, kesepakatannya dalam bentuk apa? Sertifikatnya mana?” tegasnya.
Pihak pelapor menyatakan akan terus menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai hak atas tanah tersebut.
Kuasa hukum juga menyebut bahwa pihaknya masih membuka kemungkinan penyelesaian secara damai sepanjang terdapat kesepakatan tertulis yang jelas. Namun, apabila tidak tercapai titik temu, pihak pelapor menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut terkait keberadaan pabrik yang berdiri di atas lahan yang disengketakan.
(Rusli/Rizma)















