TANGERANG –kabarbahri.co.id- Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor) yang terjadi di kawasan Kampung Leduk, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial ER (48) diamankan bersama satu unit mobil Suzuki Carry Futura milik korban di wilayah Cibaliung, Banten, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dari Jatiuwung ke Cibaliung, Pelarian Terduga Pencuri Mobil Berakhir di Tangan Polisi

 

Kasus tersebut bermula ketika korban memarkirkan mobilnya di area parkir Kampung Leduk pada Rabu (14/10/2026) malam dalam kondisi terkunci. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati kendaraannya telah hilang. Diduga, pelaku membawa mobil tersebut menggunakan kunci palsu.

 

Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 15 Oktober 2026, tim opsnal Polsek Jatiuwung yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Try Sartoto, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh petunjuk keberadaan terduga pelaku dan kendaraan di wilayah Cibaliung, Banten. Petugas kemudian mengamankan ER beserta mobil Suzuki Carry Futura yang diduga merupakan milik korban.

 

Selain kendaraan, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, satu dompet, dan satu tas selempang sebagai barang bukti. Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolsek Jatiuwung Komisaris Polisi Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat dan kerja penyelidikan anggota di lapangan.

 

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku dan kendaraan yang dicuri. Kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta mobil milik korban. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan akan terus kami kembangkan,” ujar Kresna.

 

Polisi telah melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Polsek Jatiuwung juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan tindak kejahatan melalui layanan 110 kepolisian.

Reporter: JURNALIS : Cilegon