OPINI — Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perhatian publik menyusul pengungkapan perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta dugaan penghapusan data elektronik yang melibatkan tiga personel kepolisian.
Berdasarkan keterangan resmi Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026, tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.
Perkara ini menjadi perhatian luas karena dugaan penyadapan disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Menurut keterangan Kabareskrim Polri, dugaan tindakan tersebut berlangsung dalam rentang 2025–2026. Penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka: bagaimana kewenangan penyadapan dapat digunakan tanpa prosedur sebagaimana mestinya apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses pembuktian hukum?
Persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai perkara pidana yang melibatkan individu. Ada dimensi kelembagaan, pengawasan, perlindungan hak warga negara, dan kepercayaan publik yang harus menjadi perhatian bersama.
Penyadapan merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan kewenangan dan prosedur yang diatur melalui peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan tanpa batas. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Apabila benar terjadi penyadapan tanpa hak dan di luar prosedur, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut perlindungan hak konstitusional seseorang atas privasi dan komunikasi.
Dalam negara demokrasi, aparat penegak hukum diberikan kewenangan untuk melindungi masyarakat, bukan untuk menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang. Di sinilah batas antara kewenangan yang sah dan penyalahgunaan kekuasaan harus ditegakkan secara tegas.
Persoalan ini berkaitan langsung dengan prinsip dasar konstitusi Indonesia. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan Pasal 28G ayat (1) memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman setiap orang.
Ketentuan tersebut bukan sekadar rangkaian kalimat dalam konstitusi, melainkan prinsip yang wajib diwujudkan dalam penyelenggaraan negara, termasuk di lingkungan institusi kepolisian.
Tidak boleh ada anggapan bahwa jabatan tinggi memberikan kekebalan hukum. Tidak boleh pula ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang memiliki pangkat, kedudukan, ataupun pengaruh.
Salah satu hal yang patut dicermati adalah bagaimana Polri menangani perkara yang justru melibatkan personelnya sendiri.
Mabes Polri telah mengumumkan penetapan tiga tersangka. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Yusril juga menegaskan bahwa perkara tersebut sejauh ini berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal, bukan tindak pidana makar.
Namun, transparansi tidak cukup hanya melalui konferensi pers. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa seluruh proses pemeriksaan, pengamanan barang bukti, pendalaman kemungkinan keterlibatan pihak lain, hingga pelimpahan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Ketika aparat memeriksa aparat, objektivitas menjadi prinsip yang tidak boleh ditawar. Karena itu, pengawasan yang independen sesuai kewenangan dan mekanisme hukum perlu mendapatkan perhatian serius.
Dalam setiap persoalan yang melibatkan anggota kepolisian, perlu dibedakan antara tanggung jawab individu dan tanggung jawab kelembagaan.
Tidak adil apabila seluruh anggota Polri harus menerima stigma akibat dugaan perbuatan individu tertentu. Masih banyak personel kepolisian yang bekerja dengan penuh dedikasi, menjaga keamanan, melayani masyarakat, dan mempertaruhkan keselamatan dalam menjalankan tugas.
Namun, persoalan individu juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang evaluasi terhadap sistem pengawasan.
Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab. Bagaimana pengendalian akses terhadap perangkat penyadapan dilakukan? Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan penggunaannya? Bagaimana mekanisme verifikasi dijalankan? Apakah sistem pengawasan internal telah bekerja secara efektif?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk serangan terhadap Polri. Justru merupakan bagian dari kontrol publik untuk menjaga kehormatan dan profesionalisme institusi.
Jika ditemukan kelemahan sistem, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan sampai persoalan serupa kembali terjadi akibat pengawasan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kepercayaan masyarakat tidak dapat dibangun hanya melalui program, jargon, dan pencitraan kelembagaan. Kepercayaan lahir dari tindakan nyata.
Reformasi harus dapat diukur melalui profesionalisme pelayanan, transparansi penegakan hukum, efektivitas pengawasan internal, perlindungan hak masyarakat, serta ketegasan terhadap setiap bentuk pelanggaran.
Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa teknologi kepolisian harus digunakan secara bertanggung jawab. Semakin besar kemampuan teknologi yang dimiliki sebuah institusi, semakin besar pula tanggung jawab pengawasannya.
Jangan sampai kemajuan teknologi justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Dalam negara demokrasi, pers memiliki fungsi penting sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pers berkewajiban menyampaikan informasi, menguji informasi, menghadirkan keberimbangan, serta mengawal kepentingan publik.
Kritik terhadap institusi kepolisian tidak seharusnya dipandang sebagai permusuhan. Sebaliknya, kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dan etika jurnalistik dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara negara.
Polri dan pers memiliki peran berbeda, tetapi keduanya mempunyai tanggung jawab terhadap kehidupan demokrasi dan kepentingan masyarakat.
Jangan sampai masyarakat kehilangan ruang untuk menyampaikan kritik. Jangan pula sampai jurnalis merasa terancam ketika menjalankan fungsi pengawasan Kebebasan pers harus dilindungi, sebagaimana kewenangan aparat harus dijalankan sesuai hukum.
Dalam prinsip hukum dikenal adagium Fiat Justitia Ruat Caelum, yang berarti keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh. Ada pula prinsip Equality Before the Law, yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Kedua prinsip tersebut harus menjadi pegangan dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk ketika perkara melibatkan aparat dengan jabatan strategis.
Namun, keadilan juga menuntut penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukanlah putusan pengadilan. Oleh karena itu, pembuktian harus dilakukan melalui proses hukum yang sah, objektif, dan transparan.
Sebagaimana prinsip Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea, suatu perbuatan tidak serta-merta menjadikan seseorang bersalah tanpa terpenuhinya unsur kesalahan sebagaimana ditentukan hukum.
Tegas dalam penegakan hukum, tetapi tetap adil dalam proses pembuktian. Itulah prinsip negara hukum yang harus dijaga, Perkara dugaan penyadapan ilegal ini harus menjadi momentum evaluasi serius bagi institusi kepolisian.
Masyarakat tidak membutuhkan pembelaan yang berlebihan. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar bekerja, termasuk ketika perkara menyentuh orang-orang yang berada di dalam institusi penegak hukum itu sendiri.
Polri harus diberikan ruang untuk membuktikan profesionalismenya melalui proses hukum yang transparan, pengawasan yang kuat, serta pembenahan kelembagaan yang nyata.
Jangan sampai dugaan kesalahan individu merusak kepercayaan terhadap ribuan personel yang bekerja dengan integritas. Namun, jangan pula solidaritas institusi dijadikan alasan untuk menutup persoalan.
Sebagaimana adagium Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan dan kepentingan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Polri harus kuat, tetapi tidak boleh berada di atas hukum. Polri harus tegas, tetapi tidak boleh sewenang-wenang. Polri harus dihormati, tetapi penghormatan masyarakat harus dibangun melalui integritas dan tanggung jawab.
Pada akhirnya, kehormatan institusi bukan diukur dari seberapa kuat seseorang mempertahankan jabatan, melainkan dari seberapa berani institusi menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Jangan tempatkan pangkat di atas hukum. Jangan tempatkan jabatan di atas keadilan. Sebab, dalam negara hukum, tidak ada seorang pun yang lebih tinggi daripada konstitusi.
FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM!
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, keadilan harus diperjuangkan tanpa tebang pilih.
Oleh: M. Ismail Jurnalis Rabu, 04 November 2026














