TANGERANG – kabar Bahri.co.id-Pelaksanaan proyek penanaman jaringan kabel Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) di lingkungan PT PLN (Persero) UP3 Cikokol, Kota Tangerang, kini menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN RI Kota Tangerang secara resmi melayangkan laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian standar konstruksi, lemahnya pengawasan, hingga indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua TOPAN RI Kota Tangerang, Jimmi Simanjunyak, S.H., melalui dua surat pengaduan tertanggal 3 November 2026. Salah satu surat ditujukan kepada General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten untuk diteruskan kepada Manager PLN UP3 Cikokol.
Dalam pengaduannya, TOPAN RI menyoroti pekerjaan penanaman kabel SKTM di wilayah Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, termasuk kawasan Jalan Gatot Subroto, Jatake.
Dua perusahaan yang disebut dalam laporan sebagai pelaksana pekerjaan tersebut adalah PT Isis Megah Mandiri dan PT Gempol Sari.
Dugaan Ketidaksesuaian Konstruksi Menjadi Sorotan
Jimmi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi lapangan, terdapat sejumlah aspek teknis yang dinilai perlu diperiksa secara serius oleh manajemen PLN.
Persoalan tersebut meliputi dugaan ketidaksesuaian kedalaman dan dimensi galian, metode penggelaran serta penanaman kabel, sistem perlindungan kabel, penggunaan material konstruksi, pengamanan lokasi pekerjaan, hingga pemulihan kondisi jalan setelah pekerjaan selesai.
TOPAN RI juga meminta dilakukan pengukuran ulang terhadap volume dan mutu pekerjaan guna memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis serta dokumen kontrak.
Bagi TOPAN RI, persoalan ini tidak semestinya dipandang sebagai persoalan teknis biasa. Sebab, apabila nantinya ditemukan pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi, tetapi telah dinyatakan selesai, diterima, bahkan dibayarkan, maka persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi persoalan administrasi kontrak dan tata kelola proyek.
Karena itu, dugaan kelalaian pengawasan, ketidaksesuaian volume pekerjaan, kemungkinan kelebihan pembayaran, hingga potensi kerugian perusahaan perlu ditelusuri secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen pendukung.
Audit Kontrak dan Tanggung Jawab Pengawas PLN Diminta Dibuka
Tidak berhenti pada pemeriksaan fisik, TOPAN RI mendesak agar PLN melakukan audit menyeluruh terhadap administrasi dan keuangan proyek.
Dokumen yang diminta untuk diperiksa antara lain kontrak pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, laporan kemajuan pekerjaan, catatan perbaikan, hasil pengukuran volume, berita acara pemeriksaan, berita acara serah terima, hingga dokumen pencairan dan pembayaran kepada perusahaan penyedia jasa.
Jimmi juga meminta agar Dinas PUPR Kota Tangerang meninjau kembali rekomendasi perizinan yang telah diterbitkan terkait pekerjaan tersebut.
Selain itu, TOPAN RI meminta PLN menelusuri secara transparan siapa saja pejabat maupun petugas yang bertanggung jawab dalam tahapan perencanaan, pengawasan, pemeriksaan, penerimaan hasil pekerjaan, hingga persetujuan pembayaran.
Transparansi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi praktik saling melempar tanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
Pengawasan infrastruktur ketenagalistrikan semestinya berjalan berdasarkan standar teknis dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), bukan sekadar memenuhi formalitas administrasi penyelesaian pekerjaan.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Ikut Dipertanyakan
Persoalan lain yang turut diangkat TOPAN RI adalah pemenuhan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja konstruksi.
Dalam pengaduannya kepada General Manager PLN UID Banten, TOPAN RI meminta pemeriksaan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerja yang terlibat, baik pekerja harian lepas, pekerja borongan, maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
Permintaan tersebut mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021.
TOPAN RI meminta PLN memastikan perusahaan pelaksana maupun subkontraktor memenuhi kewajiban perlindungan pekerja, termasuk kesesuaian jumlah tenaga kerja yang didaftarkan, data upah, nomor kepesertaan, serta bukti pembayaran iuran.
Menurut TOPAN RI, perlindungan terhadap pekerja tidak boleh dikesampingkan hanya karena pekerjaan dilaksanakan melalui perusahaan penyedia jasa atau sistem borongan.
BP BUMN Diminta Turun Tangan
Selain mengadukan persoalan tersebut kepada jajaran PLN UID Banten, TOPAN RI juga meminta perhatian Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) agar turut mendorong pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
TOPAN RI berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai tumpukan surat pengaduan tanpa tindak lanjut yang jelas.
Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran perusahaan negara telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, apakah pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, serta apakah seluruh kewajiban terhadap pekerja telah dipenuhi.
Hingga informasi ini disusun, materi yang disampaikan masih berupa laporan dan dugaan dari TOPAN RI yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proyek tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada PT PLN (Persero) UID Banten, PLN UP3 Cikokol, PT Isis Megah Mandiri, PT Gempol Sari, serta instansi terkait agar persoalan ini dapat dijelaskan secara berimbang dan transparan.
(Tim Red)














