SERANG – kabar Bahri.co.id-Aktivitas pertambangan pasir di wilayah Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan yang mencuat bukan hanya menyangkut aktivitas eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga dugaan ketidakjelasan legalitas perizinan serta efektivitas pengawasan pemerintah dan aparat kewilayahan.
Berdasarkan hasil pantauan tim media di lokasi pada Rabu (4/11/2026), tidak terlihat adanya papan informasi kegiatan maupun papan perizinan dari instansi terkait. Mulai dari akses masuk hingga ke area dalam pertambangan, tim tidak menemukan papan yang mencantumkan identitas perusahaan, nomor izin berusaha, legalitas pertambangan, maupun informasi perizinan lainnya.
Aktivitas pertambangan tersebut diduga berkaitan dengan pengusaha berinisial IB dan AT. Namun, mengenai kepemilikan maupun status perizinan usaha tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak berwenang.
Ketiadaan papan informasi perizinan di lokasi memang tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan pertambangan tersebut ilegal. Namun, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan kepatuhan pengelola terhadap kewajiban administratif maupun ketentuan hukum yang berlaku.
“WARGA KELUHKAN DEBU, DAMPAK LINGKUNGAN JADI PERHATIAN”
Sorotan terhadap aktivitas tambang tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan perizinan. Dampak lingkungan, khususnya debu yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan dan mobilitas kendaraan, juga menjadi keluhan warga sekitar.
Salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi tambang, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku belum pernah melihat papan informasi perizinan di area tersebut.
“Kalau saya juga belum melihat ada plang izin. Biasanya kan begitu masuk gerbang sudah dipasang. Belum lagi debunya, sampai kebul-kebul,” ungkap warga tersebut kepada tim media.
Pernyataan warga ini menjadi catatan penting bahwa aktivitas pertambangan tidak semestinya hanya dilihat dari sisi produktivitas dan keuntungan usaha. Ada kepentingan masyarakat sekitar yang harus dilindungi, termasuk hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan terbebas dari gangguan debu berlebihan.
“APARAT DAN PEMERINTAH SETEMPAT JANGAN TERKESAN ABSEN”
Persoalan berikutnya adalah sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tersebut telah dilakukan?
Ketika sebuah kegiatan usaha berlangsung di tengah masyarakat, pemerintah kewilayahan tidak sepatutnya mengabaikan kondisi lingkungan dan potensi persoalan yang muncul. Pemerintah desa dan kecamatan perlu menjalankan fungsi koordinasi, pemantauan, serta menyampaikan temuan kepada instansi yang memiliki kewenangan teknis.
Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas pertambangan dapat berjalan tanpa pengawasan yang jelas, sementara masyarakat harus menanggung potensi dampak lingkungannya.
Di sisi lain, instansi berwenang juga perlu memastikan apakah pengelola telah memenuhi seluruh persyaratan, mulai dari perizinan pertambangan, kesesuaian wilayah operasi, persetujuan lingkungan, hingga kewajiban pengendalian debu.
“ESDM BANTEN DIMINTA TURUN, JANGAN TUNGGU PERSOALAN MEMBESAR”
Tim media mendorong Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten bersama instansi teknis terkait untuk segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas pertambangan pasir di Batukuda, Mancak.
Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh, bukan sekadar melihat aktivitas di permukaan, melainkan memeriksa dokumen legalitas, status perizinan, kesesuaian kegiatan dengan ketentuan pertambangan, serta kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan lingkungan.
Pengelola tambang juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dan menunjukkan dokumen legalitas usahanya kepada instansi berwenang maupun memberikan klarifikasi kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pengelola tambang maupun pemerintah setempat terkait status perizinan dan pengawasan aktivitas tersebut.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang menghambat investasi atau mematikan kegiatan ekonomi masyarakat. Ini tentang memastikan bahwa setiap aktivitas usaha berjalan berdasarkan hukum, bukan sekadar berdasarkan keberanian beroperasi.
Sumber daya alam boleh dikelola untuk kepentingan ekonomi, tetapi jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang menanggung debu, risiko lingkungan, sementara kepastian legalitas dan pengawasannya justru masih menjadi tanda tanya.
(Tim Cilegon)













