KABARBAHRI.CO.ID | Tangerang – Dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika di lingkungan Polsek Cikande menjadi sorotan serius. Dua warga berinisial W.H alias Bule dan M.S, yang diduga diamankan anggota Polsek Cikande pada Juli 2026 terkait perkara narkotika jenis sabu, disebut-sebut dibebaskan setelah muncul dugaan permintaan uang hingga puluhan juta rupiah. Rabu (04/11/2026)
Keduanya diketahui merupakan warga Kampung Ciwajik RT 004/RW 002, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Berdasarkan keterangan narasumber berinisial BL, peristiwa pengamanan tersebut terjadi pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan perempatan Citawa-Kibin. Saat itu, W.H dan M.S tengah berboncengan menggunakan sepeda motor sebelum kemudian dihadang sejumlah anggota yang disebut datang menggunakan dua unit mobil.
BL mengungkapkan, terdapat ucapan salah satu anggota di lokasi yang dinilai mengundang tanda tanya mengenai penanganan perkara tersebut.
“Barang buktinya sedikit amat,” ujar BL, menirukan perkataan salah satu anggota yang berada di lokasi.
Ketika dimintai keterangan mengenai identitas anggota yang melakukan pengamanan, BL menyebut nama H.R.
“H.R yang menangkap,” ungkapnya.
Meski demikian, identitas maupun keterlibatan anggota yang disebutkan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Persoalan ini semakin menyita perhatian ketika BL menyebut kedua warga tersebut hanya berada di Polsek Cikande selama kurang lebih dua hari sebelum akhirnya dibebaskan.
Namun, di balik pembebasan tersebut, muncul dugaan adanya permintaan uang yang disebut sebagai uang tebusan. Nilainya mencapai Rp25 juta untuk W.H dan Rp30 juta untuk M.S.
Jika dugaan tersebut benar, persoalan ini bukan sekadar menyangkut prosedur pembebasan seseorang yang diduga terlibat perkara narkotika. Lebih jauh, hal itu berpotensi menjadi indikasi serius penyimpangan kewenangan yang harus diusut secara transparan.
Sebab, proses penegakan hukum tidak boleh dijadikan ruang transaksi. Penangkapan, pemeriksaan, penahanan, maupun pembebasan seseorang harus didasarkan pada ketentuan hukum dan prosedur resmi, bukan melalui pembayaran sejumlah uang di luar mekanisme yang sah.
Keterangan lain disampaikan seseorang yang mengaku sebagai kakak kandung M.S. Ia menyebut proses pengurusan pembebasan berlangsung menjelang subuh.
“Ngurusin keluarnya juga subuh, jam 04.00 WIB,” ujarnya.
Keterangan tersebut perlu didalami secara serius. Terutama mengenai siapa pihak yang menginisiasi komunikasi, siapa yang diduga meminta uang, kepada siapa uang diserahkan, serta apakah terdapat bukti transaksi, percakapan, atau saksi lain yang dapat menguatkan informasi tersebut.
Munculnya dugaan permintaan uang puluhan juta rupiah dalam proses penanganan perkara narkotika ini seharusnya menjadi alarm bagi pengawasan internal Polri.
Bidang Propam dan Paminal Polda Banten maupun satuan pengawasan internal yang berwenang didorong untuk segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara objektif, independen, serta profesional.
Pemeriksaan tidak cukup hanya sebatas meminta keterangan dari anggota yang disebut terlibat. Rangkaian peristiwa sejak pengamanan, pemeriksaan, pencatatan barang bukti, status hukum kedua warga, hingga proses pembebasan harus ditelusuri secara menyeluruh.
Termasuk memastikan apakah terdapat administrasi penanganan perkara, surat perintah, berita acara pemeriksaan, serta dokumen resmi lainnya yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran disiplin, kode etik, maupun dugaan tindak pidana, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar nama baik institusi maupun anggota yang bersangkutan tidak dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang klarifikasi, redaksi telah mengirimkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kanit Reskrim Polsek Cikande, Ipda Ressa Hardiansyah.
Konfirmasi tersebut mencakup kronologi pengamanan kedua warga, dasar hukum penanganan perkara, status hukum W.H dan M.S, serta kebenaran informasi mengenai dugaan permintaan uang masing-masing Rp25 juta dan Rp30 juta dalam proses pembebasan.
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diterima redaksi.
Belum adanya respons tersebut tentu tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran ataupun pengakuan atas dugaan yang disampaikan narasumber. Meski demikian, klarifikasi dari pihak kepolisian tetap penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai kabar dari mulut ke mulut. Dugaan yang menyangkut integritas aparat penegak hukum harus diuji melalui pemeriksaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kepentingan pribadi ataupun transaksi di luar ketentuan.
Institusi Polri juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap anggotanya bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan jabatan.
Jangan sampai kewenangan yang diberikan negara untuk menegakkan hukum justru diduga dimanfaatkan sebagai alat mencari keuntungan pribadi.
Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tegas harus diberikan tanpa pandang bulu. Sebab, kepercayaan masyarakat tidak cukup dijaga melalui slogan dan pernyataan semata, melainkan melalui keberanian institusi membersihkan setiap dugaan penyimpangan di tubuhnya sendiri. (Daenk)
















