KabarBahri, Tangerang – Dr. M. Edward Toruan, SH, MH, Kuasa Hukum Keluarga dari Alm. Dr. H. Zakiruddin Dajmin, SH. MH. MM. MBA bersama para ahli waris (Bapak Alex dan Bapak Rian) menggelar konferensi pers di Pengadilan Negeri Tangerang Pada Hari Rabu, 07 Oktober 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advocate Keluarga Alm. Dr. H. Zakiruddin Djamin, S.H, M.H, M.M, M.BA, Meminta Menteri Hukum RI Serta Kapolri Segera Periksa, Tangkap, Penjarakan Mafia Notaris Ibu Sri Dewi & Mafia Tanah Hen - Hen Agar Mengembalikan 20 Aset Sertifikat Kepada Ahli Waris

Dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum mendesak Menteri Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk turun tangan memeriksa seorang oknum notaris yang diduga menggelapkan puluhan sertifikat tanah dan akta milik keluarga ahli waris.

Penguasaan Dokumen Tanpa Kejelasan:

Oknum notaris tersebut dituding menguasai kurang lebih 20 sertifikat hak milik (SHM) serta tiga akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) milik ahli waris selama bertahun-tahun tanpa pernah menunjukkan minuta atau kejelasan dokumennya.

Dugaan Keterangan Palsu:

Pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa terlapor pernah memberikan keterangan tidak benar di hadapan majelis hakim pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tangerang, yang kemudian dilaporkan atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah (Pasal 242 KUHP).

Bantahan Resmi Bareskrim:

Terlapor sempat berdalih bahwa seluruh berkas dan akta tersebut telah disita oleh Bareskrim Polri terkait kasus pembobolan Bank BSI dan BSM Bogor. Namun, setelah dilakukan koordinasi, Bareskrim Polri mengeluarkan surat pernyataan resmi yang menegaskan bahwa mereka tidak pernah menyita berkas-berkas asli milik ahli waris tersebut.

Upaya Hukum dan Laporan Polisi:

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Bogor Kota dengan sangkaan penggelapan (Pasal 372 KUHP). Kendati demikian, pihak keluarga menyayangkan lambatnya penanganan perkara yang dinilai tidak menunjukkan kemajuan signifikan meski telah berjalan selama empat tahun.

Gugatan Perdata yang Diabaikan:

Pihak keluarga juga telah melayangkan gugatan perdata baru di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, terlapor disebut telah mangkir sebanyak sembilan kali panggilan sidang meski surat panggilan telah disampaikan secara patut melalui kantornya maupun melalui pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Cabang Bogor.

Tuntutan dan Harapan Keluarga Ahli Waris:

Dalam pernyataan penutupnya, Bapak Edward selaku kuasa hukum menegaskan bahwa keluarga tidak berniat memperkeruh keadaan, melainkan hanya menuntut transparansi, kejujuran, serta pengembalian hak-hak keperdataan kliennya.

“Yang kami minta itu sederhana saja: tunjukkan di mana PPJB yang mereka buat, di mana minutanya, dan kembalikan 20 sertifikat milik ahli waris. Kalau memang akta itu ada dan sah, tunjukkan kepada kami. Jika terbukti benar, saya pribadi sebagai kuasa hukum siap mundur,” ujar Edward.

Pihak keluarga juga menyampaikan permohonan khusus kepada Kapolri yang baru untuk memberikan atensi terhadap penegakan hukum kasus ini, serta kepada Menteri Hukum dan Dirjen AHU agar segera memanggil dan memeriksa oknum notaris tersebut.

Penasehat Hukum berpesan kepada Pak Kapolri dan Pak Menteri Hukum:

Kepada Pak Kapolri “saya bangga dengan Pak Kapolri baru bahwa ada statement beliau mengatakan Polri adalah untuk masyarakat. Oleh karena itu, insyaallah semoga Pak Kapolri yang baru amanah dalam menjalankan tugasnya sebagai Kapolri untuk hari yang akan datang”.

Kepada Pak Menteri Hukum dan Jajaranya “supaya tolong dibantu ahli waris ini untuk memanggil notaris Sri Dewi untuk diperiksa dan mengeluarkan PPJB, akta jual beli, minuta, dan dua puluh (20) sertifikat yang dia kuasai sampai hari ini”.

Akibat berlarut-larutnya persoalan hukum yang memakan waktu belasan tahun ini, pihak keluarga mengaku mengalami tekanan psikologis berat, yang berdampak buruk pada kondisi kesehatan orang tua dan anggota keluarga ahli waris.

Reporter: Redaksi

Reporter: REDAKSI: KABAR BAHRI