SEMARANG, 17 AGUSTUS 2026 — Budi Rizkiyanto menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah, khususnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), atas respons dan pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan yang disampaikan kepada Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
BUDI RIZKIYANTO APRESIASI POLDA JAWA TENGAH DAN BIDPROPAM: PENGAWALAN AKAN TERUS DILAKUKAN DEMI PEMERIKSAAN YANG OBJEKTIF, PROFESIONAL, TRANSPARAN, DAN TERBUKA

Budi menilai langkah administratif tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat tidak berhenti begitu saja. Berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 7 Agustus 2026, pengaduan selanjutnya dilimpahkan kepada Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Bagwassidik) untuk proses penanganan dan pemberitahuan perkembangan lebih lanjut.

Namun, apresiasi bukan berarti pengawalan dihentikan.

Budi Rizkiyanto menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal proses tersebut agar pemeriksaan benar-benar dilakukan secara objektif, profesional, transparan, akuntabel, dan terbuka, tanpa keberpihakan kepada siapa pun.

«“Kami mengapresiasi langkah Polda Jawa Tengah dan Bidpropam yang telah merespons pengaduan ini. Tetapi kami tidak akan berhenti hanya karena sudah ada surat pemberitahuan. Justru sejak proses ini dilanjutkan, pengawalan harus semakin kuat agar pemeriksaan berjalan objektif, profesional, transparan, dan tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun,” tegas Budi Rizkiyanto.»

Menurut Budi, penegakan hukum tidak cukup hanya dilihat dari adanya proses pemeriksaan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana proses itu dijalankan.

Jika ada dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara, maka dugaan tersebut harus diperiksa secara serius, berdasarkan fakta, dokumen, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak boleh ada pemeriksaan sekadar formalitas. Tidak boleh ada proses yang hanya untuk menggugurkan kewajiban administratif. Dan tidak boleh ada upaya melindungi siapa pun apabila memang ditemukan pelanggaran.

Budi juga menegaskan bahwa sikap kritis yang disampaikannya bukan merupakan bentuk permusuhan terhadap institusi Polri.

“Kami tidak sedang memusuhi Polri. Justru kami ingin institusi Polri semakin dipercaya masyarakat. Karena itu, setiap pengaduan harus dijawab dengan proses yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia meminta agar pihak yang menangani pengaduan tidak hanya memeriksa secara sepihak, tetapi membuka ruang untuk menguji seluruh fakta dan bukti yang berkaitan dengan perkara.

Objektivitas harus menjadi panglima.

Budi mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan pengaduannya sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, komunikasi dan pemberitahuan perkembangan perkara juga harus dilakukan secara jelas dan proporsional.

«“Kami akan terus mengawal. Kalau prosesnya objektif, profesional dan transparan, tentu kami akan memberikan apresiasi. Tetapi kalau ditemukan kejanggalan, ketidakjelasan, atau indikasi penyimpangan dalam proses pemeriksaan, kami tidak akan diam. Kami akan menyampaikan kritik secara terbuka dan menggunakan seluruh jalur konstitusional yang tersedia,” tegasnya.»

Budi berharap proses selanjutnya menjadi momentum untuk membuktikan bahwa pengawasan internal dan mekanisme penanganan pengaduan di lingkungan Polri benar-benar mampu bekerja secara profesional.

Ia juga menyerukan agar semua pihak menghormati proses pemeriksaan dan tidak melakukan tekanan maupun intervensi terhadap pemeriksa maupun pihak yang memberikan keterangan.

“Kami ingin satu hal: kebenaran harus ditemukan melalui pemeriksaan yang fair. Bukan karena siapa yang kuat, bukan karena siapa yang memiliki jabatan, dan bukan karena siapa yang memiliki pengaruh. Semua harus berdiri sama di hadapan hukum,” kata Budi.

Budi juga menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, maka harus dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau pemecatan secara tidak terhormat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, Budi Rizkiyanto menyatakan menghargai langkah awal Polda Jawa Tengah dan Bidpropam, tetapi sekaligus menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk melakukan pengawasan.

Apresiasi diberikan kepada institusi yang bekerja benar. Kritik akan diberikan apabila ditemukan sesuatu yang tidak benar. Dan pengawalan akan terus dilakukan sampai proses ini memperoleh kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak mencari keributan. Kami mencari keadilan. Kami tidak mencari siapa yang harus disalahkan. Kami meminta agar setiap dugaan diperiksa secara objektif. Dan kami tidak akan berhenti mengawal sampai proses ini benar-benar berjalan secara profesional, transparan, terbuka, dan berkeadilan,” pungkas Budi Rizkiyanto.

(Red)

Reporter: Jurnalis :