Anyer – kabarbahri.co.id Belum genap seminggu terkait pemberitaan yang sedang ramai terkait peredaran obat golongan G yang di kendalikan oleh Kemung, Lagi dan lagi Kemung masih melakukan Peredaran Obat Keras Golongan G, dan masih terlihat bebas melakukan penjualan secara terang terangan terkesan kebal hukum ada apa dengan Polsek Cinangka?
Dan yang lebih mirisnya jarak lokasi penjualan obat golongan G hanya berjarak sekitar 500 Meter
Di Bulan suci Ramadhan tidak menyurutkan aksi para pengedar obat keras golongan G yang diduga ilegal di wilayah Sindanglaya Kec.Cinangka,Kab.Serang-Banten.(9/03/2026)
Ketika awak media tiba di lokasi peredaran obat keras golongan G Tramadol Dan Eximer,penjual obat keras yang diduga ilegal tersebut berlari kencang tunggang langgang bagai melihat dedemit,
Para terduga sempat meninggalkan barang bukti obat-obatan,dan sebuah sepeda motor yang didalam sepeda motor didapati sebuah tas hitam kecil yang berisikan obat dan uang yang diduga hasil penjualan.
Lebih lanjut ada seseorang yang berada di lokasi mengaku sebagai teman dari si penjual yang bernama Rio (nama inisial),ia menyebutkan bahwa si penjual tersebut bernama Kamung (nama inisial).
“Saya Rio bang disini cuma numpang ngopi yang tadi lari itu yang jualan bang namanya Kemung”. jelasnya kepada awak media.
Tambahnya Rio mengatakan untuk pemilik bernama Kadul nama samaran.tegas Rio
Awak media langsung menuju polsek Cinangka untuk melaporkan terkait kegiatan yang sudah sangat jelas meresahkan masyarakat sekitar dan generas penerus bangsa.
Laporan dan informasi dari awak media pun langsung di tindaklanjuti oleh Brigpol Mardiyanto sebagai Babinsa wilayah hukum setempat segera bergegas menuju ke lokasi,serta mengamankan barang bukti berupa obat dan sebuah tas hitam berisi uang yang diduga hasil penjualan serta satu unit sepeda motor yang didapat dari lokasi.
Sampai berita ini di tayangkan belum ada informasi lebih lanjut, besar harapan kami segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum segera di tindak dan di proses.












