Pandeglang, Banten – kabarbahri.co.id 28 Mei 2026_Jawaban Tegas: Meskipun berada di atas tanah pribadi, usaha budidaya lele atau usaha lain tetap *wajib memiliki izin* dan *dapat ditindak hukum* apabila menimbulkan pencemaran atau gangguan terhadap warga sekitar.
Berikut dasar hukumnya:
. *Hak Milik Tanah Tidak Memberi Izin untuk Mengganggu Orang Lain*
Hak atas lingkungan hidup yang baik adalah hak konstitusional.
*Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup* menegaskan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Artinya: walau lahan milik pribadi, jika limbahnya mencemari lingkungan dan merugikan warga, maka itu pelanggaran hukum.
*Usaha Budidaya Wajib Memiliki Izin Lingkungan*
Berdasarkan *PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 4*, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki:
– *SPPL* – untuk usaha skala kecil
– *UKL-UPL* – untuk usaha skala menengah
Tidak ada pengecualian “karena tanah pribadi”. Tidak ada izin = usaha tersebut ilegal.
*Pencemaran Akibat Limbah Dapat Dipidana*
Jika bau menyengat dan limbah masuk ke pemukiman warga, maka telah terjadi pencemaran lingkungan sesuai *Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009*.
DLH berwenang melakukan sidak, mengambil sampel air, dan jika terbukti melanggar baku mutu, usaha dapat disegel serta dikenakan sanksi administratif hingga pidana dan denda.
*Wajib Sesuai Tata Ruang dan Perda Setempat*
Usaha peternakan atau perikanan tidak boleh berada di zona perumahan.
*Perda RTRW Kabupaten Pandeglang* mengatur zona peruntukan lahan.
Sekalipun tanah pribadi, jika lokasi berada di zona perumahan, usaha tersebut menyalahi aturan tata ruang.
—
*Kesimpulan*
Status “tanah pribadi” hanya berkaitan dengan kepemilikan lahan. Status itu *tidak menghapus kewajiban* untuk memiliki izin, memiliki IPAL, dan bertanggung jawab atas dampak lingkungan terhadap warga.
(M Sutisna)














