SERANG — Penanganan perkara narkotika yang menyeret nama Kepala Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Khusni Mubarok, kini menjadi sorotan. Bukan semata karena dugaan perkara sabu, melainkan karena muncul pertanyaan publik mengenai mengapa yang bersangkutan dikabarkan dapat keluar hanya beberapa hari setelah diamankan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Ada “Tebusan” di Balik Pembebasan Kades Undar Andir dalam Kasus Sabu, Publik Desak Transparansi

Informasi yang beredar menyebut Khusni Mubarok diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Banten pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 18.47 WIB di area parkir Alfamart Alun-Alun Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Namun, sekitar empat hari kemudian, ia dikabarkan telah keluar.

Di titik inilah tanda tanya publik membesar.

Apa status hukumnya? Apa hasil pemeriksaannya? Apakah dilakukan asesmen? Apakah ada rekomendasi rehabilitasi? Dan atas dasar hukum apa ia dapat keluar dalam waktu relatif singkat?

Lebih serius lagi, beredar klaim dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengenai dugaan adanya uang Rp50 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan keluarnya Khusni.

> “Tanggal 21 penangkapan, selang empat hari sudah keluar. Bayarnya Rp50 juta,” ujar narasumber.

Kabarbahri menegaskan, informasi mengenai uang Rp50 juta tersebut belum terverifikasi secara independen dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta. Klaim tersebut masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Namun, justru karena isu itu telanjur beredar, diam bukanlah jawaban terbaik.

Disebut Pengguna, Publik Bertanya

Sorotan semakin menguat setelah beredar informasi melalui media sosial TikTok yang menyebut Khusni Mubarok sebagai pengguna narkotika. Informasi tersebut dikaitkan dengan pernyataan AKBP Andie Firmansyah selaku Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Banten.

Jika benar status yang bersangkutan adalah pengguna, publik berhak memahami proses hukum yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

Apakah sudah dilakukan asesmen terpadu?

Apakah terdapat rekomendasi rehabilitasi?

Jika benar rehabilitasi, di mana dilaksanakan dan berdasarkan rekomendasi siapa?

Lalu, mengapa prosesnya begitu singkat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman. Justru sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan agar publik tidak dipaksa menebak-nebak proses penegakan hukum.

Keluarga Bantah Ada Uang
Di tengah isu Rp50 juta, muncul pula klarifikasi dari seseorang yang mengaku sebagai kakak Khusni Mubarok.

Ia membantah adanya pembayaran kepada pihak Polda Banten dan menyatakan bahwa pihak keluarga tidak mengeluarkan uang sepeser pun kepada pihak kepolisian.

Dengan demikian, saat ini terdapat dua informasi yang berseberangan.

Di satu sisi, terdapat klaim narasumber mengenai dugaan uang Rp50 juta.

Di sisi lain, keluarga secara terbuka membantahnya.

Lantas siapa yang benar?

Jawabannya tidak boleh ditentukan oleh opini, komentar media sosial, ataupun kabar dari mulut ke mulut.

Jawabannya harus datang dari fakta dan penjelasan resmi.

Jangan Biarkan Ruang Kosong Melahirkan Spekulasi

Pimpinan Perusahaan Media Gabungnyawartawanindonesia.co.id, Samsul Bahri, menilai polemik tersebut harus dijawab secara institusional.

> “Ada informasi mengenai dugaan uang Rp50 juta, ada informasi soal status pengguna, kemudian keluarga membantah adanya pembayaran. Semua ini harus diuji. Yang dibutuhkan masyarakat sekarang bukan spekulasi, tetapi penjelasan resmi,” ujar Samsul Bahri.

Menurutnya, apabila proses penanganan memang telah sesuai prosedur, maka tidak ada alasan bagi publik untuk dibiarkan bertanya-tanya.

> “Kalau memang pengguna dan prosesnya rehabilitasi, tentu ada asesmen, rekomendasi dan dasar hukumnya. Jelaskan secara terang bagaimana prosesnya sampai yang bersangkutan bisa keluar dalam waktu singkat,” tegasnya.

Ia juga menilai bantahan keluarga harus dihormati sebagai bagian dari hak klarifikasi.

> “Kalau keluarga menyatakan tidak ada uang sepeser pun, itu harus dicatat. Tetapi bantahan tersebut juga perlu dilengkapi dengan penjelasan institusional agar polemik selesai,” katanya.

Tujuh Pertanyaan yang Menunggu Jawaban

Setidaknya ada tujuh pertanyaan yang kini berada di ruang publik:

1. Bagaimana kronologi penanganan Khusni Mubarok pada 21 Agustus 2026?

2. Apa status hukum yang bersangkutan setelah pemeriksaan?

3. Apakah benar yang bersangkutan dikategorikan sebagai pengguna?

4. Apakah dilakukan asesmen dan apakah ada rekomendasi rehabilitasi?

5. Jika rehabilitasi, di mana dan berapa lama proses tersebut dilakukan?

6. Atas dasar hukum dan prosedur apa yang bersangkutan dapat keluar sekitar empat hari kemudian?

7. Bagaimana pihak berwenang menanggapi klaim mengenai dugaan uang Rp50 juta?

Tujuh pertanyaan. Satu kebutuhan: transparansi.

Sebab dalam perkara narkotika, publik tidak hanya membutuhkan penegakan hukum. Publik juga membutuhkan kepastian bahwa hukum tidak memiliki pintu belakang.

Jika seluruh proses telah sesuai aturan, jelaskan.

Jika tidak ada uang Rp50 juta, bantah dengan fakta.

Jika memang ada mekanisme rehabilitasi, buka dasar dan prosedurnya.

Dan jika ternyata ditemukan penyimpangan, maka proses pemeriksaan harus berjalan tanpa pandang bulu.

Sebab kepercayaan publik tidak dibangun dengan meminta masyarakat berhenti bertanya. Kepercayaan dibangun dengan memberikan jawaban yang dapat diuji.

Hingga berita ini ditayangkan, Kabarbahri belum memperoleh konfirmasi langsung dari Khusni Mubarok terkait informasi yang berkembang tersebut.

Catatan redaksi: Informasi mengenai dugaan pembayaran Rp50 juta dalam pemberitaan ini masih merupakan klaim narasumber dan belum terverifikasi secara independen. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran oleh pihak tertentu. Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, dan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.

(Red)

Reporter: Jurnalis: