Pandeglang, 7 Mei 2026 – kabarbahri.co.id Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pandeglang tengah menjadi sorotan publik. Polemik muncul setelah terungkap bahwa banyak dapur belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), meski sebagian besar sudah beroperasi dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan Dinas Kesehatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DIDUGA SPPG PANIMBANG JAYA #08 TIDAK SESUAI SOP TAPI LOLOS UJI: SIAPA YANG TANGGUNG JAWAB?

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan regulasi dan standar pelayanan publik.

*FAKTA LAPANGAN:*

1. *Bangunan Sewa Alih Fungsi:* Sebagian besar SPPG di Pandeglang menyewa bangunan yang sebelumnya berbentuk rumah tinggal atau gudang. Meski begitu, pengajuan PBG tetap diperlukan karena ada perubahan fungsi menjadi dapur MBG.

2. *Minim Kesadaran Urus PBG:* Kesadaran SPPG untuk mengurus PBG masih sangat minim. Belum ada upaya jemput bola ke SPPG. Padahal, pengurusan PBG berdampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Pandeglang.

3. *SLHS Terbit Tanpa PBG:* Ditemukan dapur SPPG yang sudah mengantongi SLHS dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang meskipun belum memiliki izin PBG dan SLF. Salah satunya SPPG Panimbang Jaya #008.

> _”SLHS terbit tanpa PBG, ini sangat aneh,”_ tegas Raeynol.

*AUDIENSI GOW-BANTEN DI KECAMATAN PANIMBANG:*

Audiensi digelar Kamis (7/5/2026) pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Kecamatan Panimbang. Dihadiri Kasi Kesos Panimbang H. Dedi Alfarizi dan Kasubag Umum Ade Nurdin mewakili Camat Panimbang Suparman.

Koordinator Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-B), Raeynol Kurniawan, menyampaikan bahwa seluruh dapur MBG wajib memiliki izin PBG yang dikeluarkan DPMPTSP Pandeglang.

> _”Sebelum dibangun, persyaratan seperti surat tanah dan dokumen lainnya harus jelas. Pendirian SPPG tidak bisa sembarangan. Syaratnya mencakup PBG, SLHS, hingga IPAL,”_ kata Raeynol.

*PIHAK TERMOHON MANGGKIR:*

Sangat disayangkan, SPPG tidak hadir dalam audiensi. Pihak yang mangkir: Kepala SPPG Panimbang Jaya #008, Mitra BGN, Akuntan, dan Ahli Gizi.

*3 SYARAT UTAMA YANG DISOROT GOW-BANTEN:*

Raeynol menyoroti lonjakan jumlah dapur MBG dan mendesak Satgas MBG untuk terus memberikan arahan dan evaluasi. Ia mendorong pemetaan jelas terkait kebutuhan dapur MBG di Pandeglang.

> _”Jika melalui sistem OSS, hampir semua dapur tidak akan lolos karena mayoritas belum memiliki izin dasar seperti PBG, SLF, maupun IPAL,”_ jelasnya.

*TEMUAN PARAH DI SPPG PANIMBANG JAYA #008:*

1. *IPAL Belum Selesai:* Sudah running lama tapi baru buat IPAL hingga kini belum selesai.

2. *Fasilitas Minim:* Mushola tidak ada, ruang tamu tidak ada.

3. *Syarat Bangunan Dilanggar:* Syarat mutlak luas bangunan 20×20 meter dengan 17 ruangan tidak terpenuhi.

4. *Dugaan Markup Anggaran:* Dari anggaran Rp15.000/porsi, rinciannya: Rp3.000 operasional, Rp2.000 sewa gedung Mitra BGN, Rp10.000 untuk bahan. Diduga Mitra belanja via suplier sendiri, padahal ada BUMDES dan Koperasi.

> _”Apa namanya kalau bukan cari keuntungan? Beliau sudah dibayar negara tiap hari Rp6.000.000,”_ tegas Raeynol.

*LANGKAH LANJUTAN GOW-BANTEN:*

1. *Lapor ke BGN:* Akan segera laporkan ke BGN agar sidak ke SPPG Panimbang Jaya #008 karena dinilai “hamil duluan”.

2. *Surat Suspen:* Akan layangkan Surat Permohonan Suspen ke BGN.

3. *Desak Satgas:* Terus dorong Ketua Satgas MBG sekaligus Wakil Bupati Pandeglang dan Asda 1 Setda untuk tegaskan pentingnya perizinan.

Raeynol menekankan pentingnya pengawasan berlapis, mulai dari Badan Gizi Nasional hingga koordinator wilayah di tingkat kecamatan, puskesmas, satuan pendidikan, serta unsur Forkopimda Pandeglang. Ia mendorong masyarakat penerima manfaat untuk aktif memberikan masukan.

> _”Program ini akan berjalan efektif bila ada kolaborasi akuntabel dari semua pihak,”_ ujarnya.

*TANGGAPAN KECAMATAN PANIMBANG:*

Kasi Kesos Panimbang H. Dedi Alfarizi menyampaikan akan koordinasi dengan pimpinan dulu.

> _”Adapun penyampaian rekan-rekan dari GOW-B kami terima dan akan kami sampaikan. Beberapa item sudah kami catat,”_ jelasnya.

*CATATAN REDAKSI:*

Polemik ini memperlihatkan benturan antara kebutuhan percepatan pelayanan publik dan kepatuhan regulasi. Di satu sisi, program MBG vital untuk gizi masyarakat. Di sisi lain, lemahnya pengawasan perizinan berpotensi menimbulkan masalah lingkungan, kesehatan, dan tata kelola.

Apabila tidak segera ditangani, persoalan ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap program MBG yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

*Red: Tim Ms*

Reporter: Pewarta