SERANG – kabarbahri.co.id Penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang menuai sorotan. Sejumlah pedagang menilai tindakan aparat terkesan tebang pilih karena hanya menegur satu pedagang, sementara pedagang lain yang juga berjualan di trotoar dan bahu jalan tidak tersentuh penertiban diduga kebal hukum.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan depan Stasiun Serang, Kota Serang, Banten. Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku telah dua kali mendapat teguran dari petugas Satpol PP yang datang menggunakan mobil patroli.
“Sudah dua kali saya disuruh pindah. Waktu itu satu rombongan Satpol PP datang pakai mobil patroli dan dengan nada keras menyuruh saya memindahkan gerobak,” ujar pedagang tersebut.
Namun menurutnya, tindakan penertiban itu dinilai tidak adil. Pasalnya, di lokasi yang sama masih banyak pedagang lain yang berjualan di trotoar maupun di bahu jalan, tetapi tidak mendapatkan teguran ataupun tindakan tegas dari petugas.
“Kami sesama pedagang merasa tidak adil. Kenapa hanya saya yang disuruh pindah, sementara pedagang lain tetap bisa berjualan di trotoar dan di bahu jalan tanpa ada tindakan,” katanya.
Para pedagang berharap aparat Satuan Polisi Pamong Praja dapat bertindak lebih adil dan merata dalam melakukan penertiban, sehingga tidak menimbulkan kesan pilih kasih di lapangan.
Secara aturan, penggunaan trotoar untuk berjualan memang dilarang. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk kegiatan berdagang.
Selain itu, ketentuan penataan dan penertiban pedagang kaki lima juga biasanya diatur dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang menjadi dasar bagi Satpol PP dalam melakukan penegakan aturan di daerah.
Para pedagang berharap pemerintah daerah dan Satpol PP Kota Serang dapat melakukan penegakan aturan secara konsisten dan tidak tebang pilih, agar tercipta rasa keadilan bagi seluruh pedagang.
“Kalau memang tidak boleh jualan di trotoar, ya harus ditertibkan semuanya. Jangan hanya satu atau dua pedagang saja,” ujar pedagang tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penertiban yang dinilai tidak merata tersebut.
(Red)















