SERANG — Status perizinan aktivitas pertambangan pasir PT Eko Putra Bangkit Jaya di kawasan Cidongklang Desa Batukuda Kecamatan Mancak kembali menjadi sorotan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten disebut menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan pada sistem, perizinan perusahaan tersebut telah berakhir dan belum tercatat adanya perpanjangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPMPTSP Banten Sebut Izin Tambang PT Eko Putra Bangkit Jaya Cidongklang Tak Diperpanjang, Aktivitas Dipertanyakan

Informasi itu disampaikan Ita, yang disebut sebagai bagian layanan pengaduan DPMPTSP Provinsi Banten, kepada tim wartawan pada 19 Oktober 2026.

Menurut keterangan Ita, hasil pengecekan pada sistem menunjukkan bahwa hingga saat ini belum terdapat perpanjangan izin usaha pertambangan PT Eko Putra Bangkit Jaya.

“Perizinannya sudah mati dan tidak ada perpanjangan. Kalau masih ada aktivitas di area PT Eko, berarti itu ilegal,” demikian pernyataan yang disampaikan Ita sebagaimana dituturkan dalam keterangan kepada wartawan.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius, mengingat kepastian legalitas merupakan prasyarat penting dalam kegiatan usaha pertambangan. Namun, untuk memastikan status hukum kegiatan di lapangan, diperlukan verifikasi lebih lanjut terhadap jenis izin yang berakhir, kewenangan penerbitan izin, serta dokumen resmi yang dimiliki perusahaan.

Plang Perizinan Bukan Sekadar Formalitas

Selain persoalan status izin, tim wartawan juga mempertanyakan keberadaan papan informasi atau plang perizinan di lokasi pertambangan.

Dalam praktiknya, papan informasi di area usaha pertambangan dapat menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui identitas perusahaan, jenis kegiatan, serta informasi perizinan yang relevan. Akan tetapi, keberadaan maupun ketiadaan plang tidak dengan sendirinya membuktikan legal atau ilegalnya suatu kegiatan.

Karena itu, pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata apakah plang perizinan terpasang di pintu masuk lokasi, melainkan apakah perusahaan benar-benar memiliki izin yang masih berlaku dan sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.

Apabila benar izin yang dipersyaratkan telah berakhir dan tidak diperpanjang, maka aktivitas yang tetap dilakukan perlu diperiksa oleh instansi berwenang. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah kegiatan masih memiliki dasar hukum atau justru melanggar ketentuan yang berlaku.

DPMPTSP dan Instansi Pengawas Perlu Memberikan Kejelasan

Informasi mengenai berakhirnya perizinan PT Eko Putra Bangkit Jaya semestinya ditindaklanjuti melalui klarifikasi resmi dan pemeriksaan dokumen. DPMPTSP Provinsi Banten perlu memberikan penjelasan mengenai status perizinan yang tercatat, sementara instansi teknis yang berwenang di bidang pertambangan perlu memastikan apakah terdapat dasar hukum yang memungkinkan kegiatan tetap berjalan.

Di sisi lain, pihak PT Eko Putra Bangkit Jaya juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan status perizinannya, termasuk apabila perusahaan memiliki dokumen, persetujuan, atau dasar hukum lain yang relevan.

Transparansi diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada pernyataan lisan atau perdebatan di ruang publik, tetapi berujung pada kejelasan faktual yang dapat dipertanggungjawabkan.

Publik berhak mengetahui apakah kegiatan pertambangan di Cidongklang telah memenuhi ketentuan perizinan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai hukum. Sebaliknya, jika terdapat dokumen yang belum terungkap, dokumen tersebut perlu diperiksa secara terbuka oleh pihak yang berwenang.

Catatan redaksi: Pernyataan mengenai izin yang telah berakhir dan dugaan aktivitas ilegal dalam berita ini masih perlu diperkuat melalui dokumen resmi serta konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi teknis terkait. Hanya terdapat keterangan dari pihak PT Eko Putra Bangkit Jaya bahwa sudah di perpanjang dan akan kami kirimkan di photo, tapi hingga saat ini tidak ada bahan yang disampaikan kepada redaksi.

(Tim Cilegon)

Reporter: Pewarta