KABARBAHRI.CO.ID | TANGERANG – Dugaan praktik “tangkap lepas” yang dinilai mencederai prinsip penegakan hukum kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Peristiwa ini menyeret wilayah hukum Polres Lebak, dengan indikasi adanya penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara pidana.
Seorang warga Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang berinisial AS dilaporkan diamankan di kediamannya di Kampung Cibugel RT 018 RW 004, Desa Bojongloa, pada sekitar Januari 2026. Setelah penangkapan tersebut, yang bersangkutan disebut menjalani penahanan selama kurang lebih dua hari.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara ini bermula dari aktivitas transaksi pembelian rangka body mobil berupa kabin dan sasis di wilayah Pasir Gatot, Desa Caringin. Namun, transaksi tersebut justru menyeret AS dalam dugaan sebagai penadah barang.
Yang menjadi perhatian serius adalah proses penanganan perkara yang diduga tidak berjalan sesuai koridor hukum. Alih-alih diproses secara transparan melalui mekanisme peradilan, perkara tersebut disebut-sebut berakhir di luar jalur resmi.
Lebih jauh, muncul indikasi adanya permintaan sejumlah uang sebagai syarat pembebasan. Dana sebesar Rp30 juta diduga diserahkan melalui perantara Kepala Desa Bojongloa, yang kemudian disebut diteruskan kepada pihak tertentu di Polres Lebak.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa AS hanya menjalani penahanan singkat sebelum akhirnya dibebaskan.
“Perkiraan bulan Januari 2026, ditahan di Polres Lebak cuma dua hari, lalu dibebaskan dengan tebusan sekitar Rp30 juta,” ujarnya.
Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya rekaman suara yang diklaim telah dimiliki dan berpotensi dijadikan sebagai alat bukti.
Jika benar terjadi, praktik ini tidak hanya mengarah pada pelanggaran prosedural, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius, seperti penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan yang melibatkan oknum aparat serta pihak perantara.
Sorotan keras disampaikan oleh Eky Amartin selaku Ketua Umum Badan Independent Anti Suap Indonesia. Ia menegaskan bahwa dugaan praktik semacam ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.
“Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat praktik menyimpang yang berpotensi merusak fondasi penegakan hukum. Jika benar ada penangkapan yang kemudian dinegosiasikan dengan sejumlah uang, maka ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan yang tidak boleh ditoleransi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak di luar aparat penegak hukum dalam proses penyelesaian perkara.
“Masuknya peran kepala desa sebagai perantara dalam penyelesaian perkara pidana merupakan hal yang sangat serius dan tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum. Ini mengindikasikan adanya pola yang terstruktur dan harus diungkap secara menyeluruh,” lanjutnya.
Lebih lanjut, pihaknya mendesak agar dilakukan investigasi mendalam, independen, dan transparan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Tidak hanya oknum aparat, tetapi juga pihak-pihak yang berperan sebagai penghubung dalam alur penyerahan uang tersebut.
Pengawasan dari lembaga seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dinilai krusial guna memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan tidak tebang pilih.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi sistem penegakan hukum. Apabila terbukti, praktik “tangkap lepas” dengan pola penahanan singkat, negosiasi terselubung, hingga penyerahan uang melalui perantara merupakan bentuk degradasi terhadap supremasi hukum dan keadilan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Lebak terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media masih belum memperoleh tanggapan.
Meski demikian, awak media akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan guna memperoleh kejelasan informasi serta menjaga keberimbangan pemberitaan. (Tim)















