Cilegon – kabarbahri.co.id
Seorang warga Cilegon yang saat itu bermain bersama anak istri nya di taman kodok cilegon, kelurahan Masigit kecamatan Jombang mengeluh dengan keberadaan tukang parkir yang di duga liar di taman kodok .

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DIDUGA PARKIR LIAR DI TAMAN KODOK CILEGON,WARGA DIPAKSA MEMBAYAR KARCIS YANG DIDUGA ILEGAL BUATAN SENDIRI

Warga yang enggan di sebutkan nama nya menceritakan kepada wartawan pada Jumat 03/04/2026 ,bahwa saya mau main asuh anak dan bilang udah biasa ke sini ,tapi tetap di paksa harus ambil karcis yang tidak berseri , Saya merasa kesal harus nya orang yang mau ke taman itu niat nya santai malah dibuat resah ketika masuk taman,”Ujarnya

Saat awak media mencoba melihat karcis parkir tersebut memang diduga ilegal,karna kalau resmi di karcis pasti tertera no seri karcis no urutan nya, Saat di telusuri ke beberapa warga sekitar memang tukang parkir itu ada nya sore hari dari habis ashar sampe malam dan terbagi di dua pintu bagian barat serta timur.

Ia pun menambahkan sebenernya pengawasan dishub dan pol PP kemana sih ko bisa ada parkir liar di taman aja ga tau, harusnya kan namanya tanah Pemda Pemkot itu taman itu parkir gratis,”Tambahnya
Dan jelas
Taman parkir atau area parkir umum seringkali seharusnya gratis, terutama di lokasi area yang tidak dikelola resmi oleh Pemkot, jika tidak ada karcis resmi. Warga berhak menolak pungutan liar, meminta karcis, dan melaporkannya ke Dinas Perhubungan atau Satpol PP jika ada pemaksaan.

Parkir liar dengan karcis tidak resmi atau tanpa karcis adalah pungutan liar (pungli) yang melanggar aturan.
Juru parkir (jukir) liar seringkali tidak berseragam, memaksa, dan meminta tarif di atas ketentuan.

Laporkan segera ke Dishub atau pihak berwajib melalui foto/video jika menemukan jukir liar, karena ini melanggar perda dan berpotensi pidana.

Ciri-ciri Parkir Liar & Karcis Tidak Resmi:
Tidak Memberikan Karcis: Jukir meminta uang tanpa memberikan bukti pembayaran resmi dari pemda.
Karcis Palsu/Tidak Sesuai: Menggunakan karcis fotokopi, karcis buatan sendiri, atau karcis dengan tarif yang berbeda dari yang tertera.
Tidak Berseragam Resmi: Jukir beroperasi dengan pakaian bebas, tidak menggunakan seragam/atribut resmi Dishub atau pengelola parkir resmi.
Tarif Sepihak: Meminta tarif di atas tarif resmi (misalnya di atas Rp2.000-Rp3.000 untuk motor/mobil).

Sudah jelas di atur dalam UUD bahwa Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Jukir liar yang memaksa dengan ancaman dapat dipidana.
Perda: Melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum dan retribusi parkir.

Sanksi Jukir: Penertiban, penyitaan uang hasil pungli, hingga pemrosesan hukum (BAP).

Wartawan mencoba konfirmasi kepada kabib dishub via WhatsApp tetapi belum memberikan jawaban

Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari dinas perhubungan kota Cilegon.

Warga berharap Pemkot Cilegon dan dishub Cilegon bisa mengambil tindakan tegas.

(Red)

Reporter: Jurnalis :