KABARBAHRI.CO.ID | Kabupaten Tangerang — Penanganan kasus penangkapan seorang pria berinisial HR di Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, pada bulan suci Ramadhan, sekitar sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri, menuai sorotan serius. Peristiwa yang semestinya menjadi bagian dari upaya penegakan hukum justru memunculkan dugaan adanya praktik “tangkap lepas” yang dibalut dengan dalih rehabilitasi, disertai indikasi proses yang tidak sepenuhnya transparan, Selasa (31/03/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan “Tangkap Lepas” di Polsek Jatiuwung, Berkedok Rehabilitasi: Uang Tebusan Rp7,3 Juta dan Rangkaian Janggal yang Perlu Dijelaskan

Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, penangkapan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di perempatan Sentul, Jalan raya serang. HR diamankan oleh aparat dari Polsek Jatiuwung saat berada di lokasi tersebut. Namun, kronologi yang berkembang menimbulkan sejumlah kejanggalan yang sulit diabaikan.

Menurut narasumber, sebelum penangkapan, HR datang bersama rekannya berinisial EY serta beberapa orang lainnya, dengan dugaan adanya rencana transaksi narkotika jenis sabu. Akan tetapi, dari sejumlah orang yang berada di lokasi, hanya HR yang diamankan, sementara yang lain tidak tersentuh proses hukum.

“Ini seperti sudah ada skenario. Kenapa hanya HR yang ditangkap, sementara yang lain tidak?” ujar narasumber.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya unsur rekayasa atau setidaknya ketidakkonsistenan dalam penindakan. Jika benar demikian, hal ini berpotensi mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

Lebih lanjut, pasca penangkapan, HR disebut hanya menjalani penahanan selama dua hari sebelum dipindahkan ke sebuah fasilitas rehabilitasi, yakni Yasibara di kawasan Cimone Jaya, Kota Tangerang. Namun, keberadaannya di tempat tersebut juga terbilang singkat—hanya satu hari—sebelum akhirnya dibebaskan.

Yang menjadi perhatian utama adalah adanya dugaan biaya yang harus dikeluarkan dalam proses tersebut. Narasumber menyebutkan adanya permintaan awal sebesar Rp10 juta ditambah biaya administrasi Rp300 ribu, yang kemudian “disepakati” menjadi Rp7,3 juta setelah negosiasi.

“Awalnya diminta Rp10 juta lebih administrasi, tapi setelah nego jadi Rp7,3 juta,” ungkapnya.

Adanya proses tawar-menawar dalam konteks rehabilitasi memunculkan pertanyaan mendasar: apakah mekanisme rehabilitasi memang memungkinkan negosiasi biaya seperti itu, atau terdapat praktik di luar prosedur resmi? Jika benar terjadi, hal ini patut menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas sistem penegakan hukum dan layanan rehabilitasi.

Dalam upaya menjaga keberimbangan informasi, awak media telah melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Jatiuwung melalui pesan WhatsApp. Namun, jawaban yang diberikan belum menyentuh substansi persoalan. Pihak kepolisian justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada pihak rehabilitasi.

“Silakan konfirmasi ke pihak rehab ya, karena kami serahkan sepenuhnya di rehab,” demikian respons yang diterima.

Sementara itu, saat dikonfirmasi lebih lanjut, pihak rehabilitasi tidak memberikan penjelasan tertulis yang rinci. Alih-alih menjawab pertanyaan, pihak tersebut justru meminta agar klarifikasi dilakukan secara langsung di kantor.

“Kami butuh penjelasan? Datang ke kantor saya,” tulisnya singkat.

Respons tersebut dinilai belum mencerminkan prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih dalam kasus yang telah memunculkan dugaan serius di tengah masyarakat. Ketidakjelasan ini justru berpotensi memperkuat spekulasi adanya praktik non-prosedural yang belum terungkap.

Peristiwa ini tidak hanya menyentuh dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus narkotika, tetapi juga membuka ruang diskursus lebih luas mengenai akuntabilitas, transparansi, serta profesionalitas aparat dan lembaga terkait. Dalam negara hukum, setiap proses penegakan hukum semestinya berjalan secara terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi yang komprehensif dari pihak-pihak terkait untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang. Oleh karena itu, klarifikasi yang lugas dan transparan menjadi kebutuhan mendesak, guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa ruang abu-abu.

 

Reporter: S Eman