CILEGON — kabarbahri.co.id Di tengah gencarnya narasi pelayanan publik yang disebut semakin responsif, sebuah ironi justru terjadi di Lingkungan Kramat Jati RT 05 RW 02, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Empat warga dari satu keluarga mengalami luka bakar serius hingga mencapai sekitar 50 persen tubuh akibat insiden yang diduga dipicu kebocoran gas LPG 3 kilogram. Namun yang lebih mengundang tanda tanya bukan hanya ledakan yang melukai mereka, melainkan absennya respons pemerintah setempat pascakejadian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Empat Warga Warnasari Terbakar Kena Ledakkan Gas LPG, Diduga Hingga Saat Ini Pemerintah Setempat Belum Mengetahui 

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB itu bermula saat keluarga korban sedang memasak di depan rumah. Menurut keterangan keluarga, kompor sempat mengalami gangguan. Ketika hendak dinyalakan kembali, diduga terjadi kebocoran gas yang memicu ledakan dan semburan api.

Empat korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Salah satu korban, Ruihah (60), mengalami luka bakar cukup parah pada wajah, tangan, dan kaki. Tiga korban lainnya juga mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh dan harus menjalani tindakan operasi.

Namun, di balik tragedi itu, muncul persoalan lain yang tak kalah serius: lemahnya sistem komunikasi dan respons sosial pemerintahan di tingkat akar rumput.

Pihak keluarga mengaku hingga kini belum menerima kunjungan ataupun perhatian dari unsur pemerintah setempat, mulai dari tingkat RT, RW, Bhabinkamtibmas, kelurahan hingga kecamatan. Jika pernyataan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan kegagalan menjalankan fungsi dasar pelayanan publik saat warga menghadapi musibah.

Dalam tata kelola pemerintahan yang ideal, informasi mengenai warga yang mengalami bencana atau insiden serius semestinya bergerak cepat dari tingkat lingkungan menuju kelurahan dan kecamatan. Kehadiran aparat pemerintahan dalam situasi seperti ini bukan hanya soal bantuan materi, tetapi juga bentuk kehadiran negara di tengah penderitaan rakyatnya.

Pertanyaannya, bagaimana mungkin empat warga mengalami luka bakar serius, menjalani operasi, dirawat selama berhari-hari di rumah sakit, namun kabar tersebut diduga tidak sampai atau tidak mendapat respons yang memadai dari struktur pemerintahan di wilayahnya sendiri?

Fenomena ini memperlihatkan adanya mata rantai koordinasi yang terputus. RT dan RW sebagai garda terdepan pemerintahan lingkungan semestinya menjadi sumber informasi pertama. Dari sana, laporan dapat diteruskan kepada kelurahan, kecamatan, hingga instansi terkait untuk memastikan korban memperoleh pendampingan dan bantuan yang diperlukan.

Sayangnya, yang tampak justru sebaliknya. Musibah besar terjadi, korban berjuang menjalani operasi dan pemulihan, sementara birokrasi seolah berjalan di jalur yang berbeda.

Kondisi tersebut menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Cilegon untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pelaporan dan respons sosial di tingkat wilayah. Sebab ukuran kehadiran pemerintah bukan hanya terlihat dalam rapat-rapat formal atau laporan kinerja, melainkan ketika mampu hadir saat warganya tertimpa musibah.

Kini keluarga korban masih menghadapi proses pemulihan yang panjang. Selain menanggung trauma fisik dan psikologis akibat luka bakar, mereka juga dihadapkan pada kebutuhan biaya pengobatan lanjutan yang tidak sedikit.

Di tengah situasi tersebut, masyarakat menunggu jawaban: apakah pemerintah benar-benar belum mengetahui kejadian ini, atau mengetahui namun memilih diam?

Sebab bagi korban, yang dibutuhkan bukan sekadar simpati dalam pidato, melainkan kepedulian yang nyata. Dan bagi publik, setiap keterlambatan respons adalah cermin tentang seberapa peka negara terhadap penderitaan warganya.

(Jr)

Reporter: Pewarta