Pandeglang – kabarbahri.co.id 12 April 2026 – Tim Investigasi DPC Gabungan Wartawan Indonesia [GWI] Pandeglang menemukan dugaan rangkap jabatan di *Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang*.
*Temuan Lapangan:*
Berdasarkan aduan warga dan investigasi awal, diduga terdapat oknum *Anggota Badan Permusyawaratan Desa [BPD] Desa Cikalong* yang saat ini juga berstatus sebagai *Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK]* aktif.
Praktik rangkap jabatan ini berpotensi melanggar:
1. *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 64 huruf g* – Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa dan ASN.
2. *PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 35* – PPPK wajib menaati ketentuan jam kerja dan larangan rangkap jabatan.
3. *Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD* – BPD harus fokus menjalankan fungsi pengawasan di desa.
*Dampak*: Rawan konflik kepentingan, kinerja pengawasan BPD tidak maksimal, dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
*Desakan GWI:*
1. *Camat Cibitung* segera panggil & klarifikasi oknum BPD Desa Cikalong yang diduga rangkap jabatan.
2. *DPMD Pandeglang* lakukan audit BPD se-Kecamatan Cibitung, dimulai dari Desa Cikalong.
3. *BKPSDM Pandeglang* verifikasi status kepegawaian PPPK yang bersangkutan. Pastikan tidak ada pelanggaran jam kerja.
4. *Inspektorat* turun periksa dalam 7 hari kerja. Publikasikan hasilnya.
*Sikap GWI:*
Tim Investigasi DPC GWI Pandeglang membuka posko pengaduan. Warga Desa Cikalong yang punya bukti tambahan silakan lapor. Identitas pelapor dirahasiakan.
UU Pers No. 40/1999 Pasal 18 melindungi kerja wartawan. GWI minta semua pihak kooperatif. Menghalangi investigasi dipidana 2 tahun penjara/denda Rp500 juta.
Tembusan : Camat Cibitung, Kades Cikalong,
(D P M D,)-( B K P S D M ) Inspektorat, Bupati Pandeglang
Tim Investigasi DPC GWI Pandeglang
NIA: 008/DPC-GWI/PDG-0108
(M Sutisna)















