*Pandeglang, Senin 3 Agustus 2026* – Pelayanan rontgen di Rumah Sakit Umum Daerah – RSUD Malingping sempat terhambat pada Senin, 3 Agustus 2026. Dugaan sementara, kerusakan alat rontgen terjadi akibat gangguan pasokan listrik saat proses penormalan Gardu Induk – GI Malingping.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
GANGGUAN LİSTRİK DİDUGA RUSAKKAN ALAT RONTGEN RSUD MALİNGPİNG, PELAYANAN PASIEN TERDAMPAK

Hal tersebut disampaikan Humas RSUD Malingping, Taufik, kepada awak media. Ia menjelaskan listrik padam disertai tegangan naik-turun saat penormalan jaringan.

“Kerusakan alat diduga disebabkan adanya gangguan listrik saat proses penormalan GI Malingping. Ketika listrik padam dan tegangan naik turun, sejumlah peralatan medis terdampak, termasuk alat rontgen,” ujar Taufik.

Keterangan itu disampaikan saat konfirmasi terkait pelayanan seorang pasien anak yang memerlukan pemeriksaan rontgen, namun belum dapat dilakukan karena alat dalam kondisi rusak.

Surat Pemberitahuan Sudah Diterima

Menurut Taufik, pihak rumah sakit sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dari PT. YANTEK selaku mitra kerja PLN wilayah Malingping mengenai kegiatan penormalan jaringan listrik.

“Surat pemberitahuan memang sudah disampaikan kepada pihak rumah sakit oleh PT. YANTEK sebagai mitra kerja PLN wilayah Malingping,” katanya.

Ia juga mengungkapkan sebagian besar peralatan medis di RSUD Malingping memiliki nilai investasi miliaran rupiah, sehingga rentan terhadap gangguan kelistrikan apabila tidak didukung sistem pengamanan yang memadai. Proses perbaikan juga membutuhkan teknisi khusus dari luar daerah.

*Harapan Keluarga Pasien*

Di sisi lain, keluarga pasien berharap RSUD Malingping dapat lebih sigap menyiapkan solusi dan langkah antisipasi apabila terjadi gangguan fasilitas atau peralatan medis.

“Kami sebagai pasien sudah menunggu dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan RSUD Malingping. Kami harus mengurus rujukan dari puskesmas ke rumah sakit, dan proses itu bukan hal yang mudah. Apalagi pasien sedang dalam kondisi sakit dan membutuhkan pengobatan. Kami berharap rumah sakit dapat menyiapkan solusi serta langkah antisipasi agar pasien tidak menjadi pihak yang dirugikan ketika terjadi kondisi seperti ini,” ujar pihak keluarga pasien.

Landasan Pelayanan & Kelistrikan:

1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik*

Penyelenggara wajib memberikan pelayanan sesuai standar dan memiliki mekanisme penanganan apabila terjadi gangguan.

2. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 34

Konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

3. Permenkes No. 3 Tahun 2020

Rumah Sakit wajib memiliki sistem penunjang pelayanan termasuk kelistrikan untuk alat vital.

Masyarakat juga berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi manajemen RSUD Malingping untuk memperkuat sistem mitigasi gangguan pelayanan, termasuk penyediaan prosedur penanganan darurat dan alternatif pelayanan melalui sistem rujukan, agar hak pasien untuk memperoleh layanan kesehatan tetap terpenuhi.

Masyarakat mendesak PT. YANTEK bersama pihak terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar pelayanan kesehatan di RSUD Malingping kembali normal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PLN maupun PT. YANTEK terkait dugaan gangguan listrik tersebut.

Penghubung: Cepi Umbara

(M Sutisna )

Reporter: Jurnalis :