JAKARTA SELATAN — 8 September 2026 – Dewan Pimpinan Distrik (DPD) LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Jakarta Selatan melayangkan surat permintaan penjelasan dan klarifikasi kepada manajemen PT Yazfi Setia Persada terkait persoalan yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan antara pihak developer dan salah seorang klien yang didampingi lembaga tersebut.
Surat bernomor 0001/Su-Au/LSM-GMBI/DPD/JAK-SEL/VIII/2026 tertanggal 7 September 2026 itu ditujukan kepada pimpinan PT Yazfi Setia Persada. GMBI meminta agar pihak pimpinan atau direktur utama perusahaan dapat hadir dalam agenda audiensi yang dijadwalkan pada Kamis, 10 September 2026 pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di ruang rapat PT Yazfi Setia Persada.
Ketua DPD LSM GMBI Jakarta Selatan, Sanusi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial kontrol dan upaya mencari penjelasan secara langsung sebelum persoalan berkembang menjadi polemik yang lebih luas.
Menurutnya, persoalan yang menyangkut hak masyarakat tidak semestinya dibiarkan tanpa kepastian komunikasi dan penyelesaian.
“Kami tidak datang untuk menghakimi pihak manapun. Kami meminta penjelasan secara terbuka agar persoalan yang disampaikan klien kami dapat diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan kesepakatan yang ada,” ujar Sanusi dalam keterangannya.
GMBI menyebut pihaknya menerima pengaduan dari Ibu Elianur, yang menurut surat tersebut mempersoalkan pelaksanaan kesepakatan awal dengan pihak developer yang disebut telah dituangkan dalam perjanjian bermaterai dan melalui notaris.
Namun demikian, tudingan mengenai adanya ketidaksesuaian pelaksanaan perjanjian tersebut masih merupakan klaim dari pihak yang mengadukan dan membutuhkan penjelasan dari PT Yazfi Setia Persada. Karena itu, audiensi dinilai penting untuk mempertemukan informasi dari kedua belah pihak secara langsung.
Sanusi menilai penyelesaian sengketa atau perbedaan persepsi antara konsumen dan pengembang tidak boleh dibangun hanya berdasarkan narasi sepihak.
Menurutnya, dokumen perjanjian, kewajiban masing-masing pihak, bukti pembayaran apabila ada, kronologi pelaksanaan, serta ketentuan yang disepakati harus menjadi dasar utama dalam melihat persoalan.
“Kami ingin semuanya terang. Apa yang menjadi kewajiban developer, apa yang menjadi kewajiban konsumen, apa yang sudah dilaksanakan dan apa yang belum, semuanya harus dibuka berdasarkan dokumen. Jangan sampai persoalan dibangun berdasarkan asumsi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kehadiran pimpinan perusahaan dalam audiensi diharapkan dapat mempercepat proses klarifikasi dan membuka ruang penyelesaian yang konstruktif.
Bagi GMBI, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai konflik antara dua pihak, melainkan menyangkut bagaimana sebuah persoalan yang berkaitan dengan masyarakat dapat diselesaikan melalui komunikasi, transparansi, dan mekanisme hukum yang tepat.
Dalam suratnya, GMBI mencantumkan sejumlah dasar hukum yang menurut mereka berkaitan dengan peran serta masyarakat dan keterbukaan informasi, di antaranya ketentuan dalam UUD 1945, UU Nomor 28 Tahun 1999, PP Nomor 68 Tahun 1999, UU Nomor 3 Tahun 2002, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Meski demikian, penerapan masing-masing regulasi terhadap persoalan konkret tetap harus dilihat berdasarkan konteks perkara, subjek hukum, objek sengketa, serta kewenangan masing-masing pihak.
Karena itu, GMBI menyatakan pendekatan yang ditempuh saat ini adalah meminta klarifikasi dan membuka ruang dialog terlebih dahulu.
Sanusi menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berujung pada kesimpulan prematur.
“Kami menghormati hak semua pihak untuk memberikan penjelasan. Justru karena itu kami meminta pimpinan perusahaan hadir. Kalau memang ada data atau dokumen yang dapat menjelaskan posisi perusahaan, mari kita dudukkan bersama,” katanya.
Hingga berita ini disusun, permintaan klarifikasi tersebut merupakan agenda yang akan mempertemukan pihak GMBI dengan manajemen PT Yazfi Setia Persada. Belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari PT Yazfi Setia Persada yang disampaikan kepada media terkait substansi persoalan tersebut.
Dengan demikian, seluruh tudingan maupun keberatan yang disampaikan pihak pengadu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan.
Audiensi pada 10 September 2026 nantinya diharapkan dapat menjadi ruang untuk menguji persoalan berdasarkan perjanjian, bukti, kronologi, dan keterangan kedua belah pihak, sekaligus mencari jalan penyelesaian yang adil tanpa mengedepankan tekanan ataupun penghakiman.
Sanusi menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa GMBI akan tetap menjalankan fungsi sosial kontrol dengan mengedepankan argumentasi, data, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketegasan tidak berarti harus mengabaikan etika. Kami ingin persoalan ini selesai dengan kepala dingin, berdasarkan fakta dan aturan hukum. Jika ada hak masyarakat yang belum terpenuhi, tentu harus ada penyelesaian. Tetapi jika terdapat perbedaan persepsi, mari kita luruskan melalui data dan dokumen,” pungkas Sanusi.















