Pandeglang – Apresiasi Tim Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang Provinsi Banten mendampingi Bapak DOHRI alias AGENG, warga Kp. Kadu Guling, Desa Cemplang, Kec. Ciomas, Kab. Serang, yang menjadi korban kecelakaan kerja pada Sabtu, 1 Agustus 2026 di wilayah Suka Indah, Kec. Baros, Kab. Serang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
GWI" DORONG RSUD BANTEN PENANGANAN PEMBIAYAN PASIEN KECELAKAAN KERJA PEMEGANG BPJS KETENAGAKERJAAN DI TANGGUHKAN

Saat ini Bapak Dohri alias Ageng sedang menjalani perawatan di RSUD Banten. Pasien terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK 3604270107650003.

Berdasarkan konfirmasi awak media kepada pihak RSUD Banten, disampaikan bahwa pembiayaan perawatan belum dapat langsung ditanggung BPJS Ketenagakerjaan karena masih terdapat persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi dan proses lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, GWI berharap kepada pihak RSUD Banten. untuk tidak terlebih dahulu membebankan biaya perawatan kepada pasien dan keluarga. Mengingat ini adalah kasus kecelakaan kerja dan pasien sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Pasien bernama Bapak Dohri alias Ageng saat ini menanti penanganan serius dan kerjasama yang baik dari pihak RSUD Banten. Kami dari GWI juga akan membantu melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” ujar Tim Investigasi GWI Baron/Ms.

GWI mengapresiasi pelayanan yang telah diberikan RSUD Banten selama ini. Kami yakin RSUD Banten sebagai rumah sakit rujukan Provinsi akan menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan memberikan pelayanan terbaik bagi pasien, khususnya peserta BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.

GWI meyakini pihak RS akan lebih mengedepankan pelayanan bermutu dan asas kemanusiaan sesuai amanat Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya:
– Pasal 32 ayat 1: “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien terlebih dahulu, untuk kemudian dijamin pembiayaannya.”
– Pasal 32 ayat 2: “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.”

Jika pendekatan persuasif dan koordinasi ini belum membuahkan hasil dan pembiayaan tetap dibebankan kepada pasien, maka GWI akan melakukan langkah selanjutnya termasuk pengawalan berita secara lebih intensif.

Tentang GWI
Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) adalah organisasi profesi wartawan yang berkomitmen mengawal hak-hak masyarakat, khususnya pekerja, sesuai UU Pers No.40/1999 dan UU No.9/1998 dengan semangat “Bersinergi Untuk Negeri”.
RS Banten pelayanan terbaik untuk rakyat.

Red’

Reporter: Jurnalis :