Pelibatan Bintara, kabarbahri.co.id – Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan pajak merupakan langkah yang keliru dan hanya menegaskan perluasan keterlibatan militer ke dalam urusan sipil yang sama sekali bukan menjadi tugas dan fungsi pertahanan negara. Pengawasan, pembinaan, dan penegakan kepatuhan perpajakan adalah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak beserta instrumen administrasi dan penegakan hukumnya. Melibatkan aparat teritorial TNI dalam urusan perpajakan tidak hanya menciptakan tumpang tindih kewenangan, tetapi juga merusak supremasi sipil dan menggerus esensi partisipasi warga dalam bernegara.
Kepatuhan membayar pajak tidak boleh dibangun melalui pendekatan koersif ataupun dengan menghadirkan aparatur militer di tengah masyarakat. Pajak merupakan partisipasi warga dan kewajiban kewargaan yang lahir dari relasi kepercayaan antara negara dan rakyat. Negara tidak boleh menakut-nakuti warga negara agar patuh membayar pajak. Pendekatan semacam itu justru berpotensi merusak kepercayaan publik dan memperlemah legitimasi sistem perpajakan.
Yang dibutuhkan pemerintah bukanlah militerisasi pengawasan pajak, melainkan perbaikan tata kelola perpajakan dan pemerintahan secara menyeluruh. Ketika pajak dipungut secara adil, dikelola secara transparan, bebas dari korupsi, dan hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta perlindungan sosial yang berkualitas, maka kepatuhan sukarela (voluntary tax compliance) akan tumbuh dengan sendirinya. Rakyat pada dasarnya bersedia membayar pajak apabila mereka melihat bahwa uang yang mereka setorkan kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan.
Jadi, persoalan mendasar yang sesungguhnya dihadapi pemerintah bukanlah rendahnya kesadaran masyarakat semata, melainkan menurunnya kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan dan pengelolaan keuangan negara. Korupsi besar-besaran yang terus mengemuka ke publik, perilaku pejabat negara yang problematik dan menjadi sorotan publik, kebijakan Pembangunan nasional yang mengabaikan keterlibatan warga dan mengabaikan partisipasi bermakna _(meaningful participation)_, nyata-nyata menurunkan kepercayaan publik untuk secara sukarela terlibat dalam membiayai Pembangunan nasional. Dalam situasi seperti itu, negara seharusnya membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel, bukan justru menghadirkan aparat militer dalam urusan perpajakan.
Pelibatan TNI dalam pengawasan pajak tersebut justru akan memperdalam ketidakpercayaan publik. Pesan yang disampaikan kepada warga negara melalui militerisasi pengawasan kepatuhan pajak justru kontraproduktif. Pesan yang akan diterima pembayar pajak, daripada memperbaiki tata kelola pemerintahan, pengelola Negara justru menakut-nakuti warga negara untuk terlibat dalam pembiayaan pemerintahan negara.
Karena itu, pemerintah seharusnya fokus memperbaiki integritas tata kelola pemerintahan, memperbaiki perilaku pejabat dan penyelenggara negara, serta memberantas korupsi dan memerangi penyalahgunaan jabatan, bukan dengan mengedepankan pendekatan keamanan. Setiap upaya negara untuk menakut-nakuti rakyat agar membayar pajak merupakan Langkah tidak tepat. Yang dibutuhkan saat ini memulihkan kepercayaan Rakyat untuk secara sukarela terlibat dalam pembiayaan Pembangunan negara untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga negara, bukan menakut-nakuti warga negara dengan pelibatan Babinsa secara inkonstitusional.















