KabarBahri

Scroll Untuk Lanjut Membaca
MA-KPK Evaluasi PRISMA 2026, Penguatan Integritas Tak Boleh Berhenti di Pelatihan

Jakarta,Humas MA

Rabu, 21 Oktober 2026

 

Melalui evaluasi ini, MA dan KPK diharapkan dapat terus menyempurnakan PRISMA.

 

Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi pelaksanaan Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi (PRISMA) Tahun 2026. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelatihan tidak hanya meningkatkan pemahaman peserta, tetapi juga mendorong perubahan perilaku dan penguatan budaya integritas di lingkungan peradilan.

 

Dalam audiensi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, hadir dari pihak MA Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto, S.H., M.Hum.; Ketua Kamar Pembinaan MA Prof. Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D.; Plt. Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H.; Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H.; serta Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan BSDK Darmoko Yuti Witanto, S.H.

 

Dari pihak KPK hadir Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Yonathan Demme Tangdilintin, serta para widyaiswara KPK.

 

158 peserta mengikuti empat angkatan

 

PRISMA 2026 diselenggarakan dalam empat angkatan di Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan BSDK MA, Bogor. Pelatihan berlangsung pada 18–22 Mei, 20–24 Juli, 10–14 Agustus, dan 21–25 September 2026, dengan total 158 peserta dari berbagai lingkungan peradilan.

 

Materi pelatihan mencakup kepemimpinan berintegritas, kode etik hakim, budaya antisuap dan antigratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, serta manajemen integritas. Pelatihan juga melibatkan pasangan peserta untuk memperkuat penerapan nilai integritas dalam lingkungan keluarga.

 

Berdasarkan bahan presentasi evaluasi, nilai post-test peserta meningkat pada seluruh angkatan. Nilai post-test Batch I mencapai 85,89, Batch II 99,25, Batch III 98,21, dan Batch IV 88,00.

 

Adapun capaian kompetensi Batch I tercatat sebesar 92,30 persen atau 36 dari 39 peserta. Sementara itu, Batch II, III, dan IV masing-masing mencapai 100 persen.

 

Hasil tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi untuk melihat efektivitas pembelajaran. Namun, peningkatan nilai tes perlu diikuti penerapan nilai integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

 

Penguatan integritas perlu menyasar risiko jabatan

 

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto menekankan bahwa penguatan integritas tidak cukup dilakukan melalui pendidikan, tetapi juga perlu disertai pembenahan sistem untuk mempersempit peluang terjadinya penyimpangan.

 

Ia mendorong agar pelatihan lebih banyak memanfaatkan kasus aktual dan studi kasus sehingga peserta dapat memahami secara konkret risiko suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan. Kebutuhan pendidikan antikorupsi juga perlu dipetakan berdasarkan fungsi dan risiko pekerjaan.

 

Perhatian tersebut, menurut materi evaluasi, juga mencakup aparatur yang menjalankan fungsi strategis di pengadilan, termasuk panitera dan sekretaris.

 

Sekretaris berkaitan dengan pengelolaan anggaran serta pengadaan barang dan jasa, sedangkan panitera menjalankan fungsi administrasi perkara, termasuk terkait salinan putusan, penyitaan, dan eksekusi.

 

Pemetaan berdasarkan karakteristik jabatan diharapkan membuat pendidikan integritas lebih tepat sasaran dan relevan dengan risiko yang dihadapi masing-masing aparatur.

 

Rencana aksi dipantau selama tiga bulan

 

Evaluasi PRISMA 2026 juga memuat sejumlah masukan untuk penyempurnaan pelatihan. Peserta mengusulkan penambahan kasus aktual, video, testimoni, serta waktu diskusi yang lebih panjang. Peningkatan materi, metode pembelajaran, kualitas narasumber, dan efisiensi waktu turut menjadi perhatian.

 

Tindak lanjut pascapelatihan menjadi bagian penting dari evaluasi. Rencana aksi antikorupsi peserta akan dipantau selama tiga bulan melalui pelaporan perkembangan, monitoring, dan evaluasi dampak di satuan kerja masing-masing.

 

Plt. Kepala BSDK MA Dr. Syamsul Arief menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi untuk menjaga independensi hakim, kehormatan lembaga, dan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan. Karena itu, keberhasilan pelatihan perlu dilihat dari penerapan nilai integritas dan perubahan budaya organisasi, bukan semata-mata dari pelaksanaan kegiatan atau hasil tes.

 

Melalui evaluasi ini, MA dan KPK diharapkan dapat terus menyempurnakan PRISMA, memperkuat sinergi antarlembaga, serta mempertimbangkan perluasan sasaran peserta berdasarkan kebutuhan dan risiko jabatan. Dengan demikian, pendidikan antikorupsi di lingkungan peradilan diharapkan semakin berdampak pada penguatan integritas dan tata kelola yang bersih serta akuntabel.

 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

 

Penulis: Satria Kusuma

Reporter: REDAKSI : KABAR BAHRI