PANDEGLANG, BANTEN –kabarbahri.co.id
Warga Desa Cikuya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten dalam waktu dekat akan membuat Laporan Resmi di wilayah hukum Polres Pandeglang.13-10-2026.
Laporan tersebut terkait *dugaan tindak pidana penggelapan dana santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum warga Desa Cikuya* sebagaimana diatur dalam *Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.*
*KRONOLOGI SINGKAT:*
_Identitas pelapor dirahasiakan demi keamanan_
Pelapor merupakan ahli waris sah (istri almarhum) yang hanya menerima dana sebesar *Rp 11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah)* dari oknum aparat desa berinisial *R*.
Padahal sesuai ketentuan BPJS, hak ahli waris seharusnya diterima secara utuh, transparan dan tanpa potongan. Diduga kuat terdapat selisih dana yang tidak disalurkan kepada ahli waris.
*FAKTA PENTING YANG DIKANTONGI TIM:*M.S Dan.A.S
1. Akta Kematian resmi dari Disdukcapil sudah terbit.
2. Bukti pengakuan dan kwitansi ahli waris hanya menerima Rp 11 Juta.
3. Oknum yang sama diduga pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya.
4. Masyarakat Desa Cikuya yang merasa dikhianati mulai berkumpul dan meminta keadilan.
*PASAL YANG AKAN DILAPORKAN:*
Tim indInvestigasi akan melaporkan dugaan pelanggaran berlapis:
*1. Dugaan Penggelapan:*
Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 tentang Penggelapan.
*2. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang & Jabatan:*
– Pasal 603 UU No.1/2023 (dulu Pasal 423 KUHP) tentang Penyalahgunaan Kekuasaan memaksa seseorang menyerahkan sesuatu.
– Pasal 421 KUHP tentang Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan merugikan kepentingan umum.
– UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3, Penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara / hak orang lain.
*3. Pelanggaran UU Tentang Pengawasan & Tanggung Jawab Jabatan:*
– UU No.6 Tahun 2014 jo UU No.3 Tahun 2024 Tentang Desa, Pasal 29 & 30 – Larangan Kepala Desa dan Perangkat Desa menyalahgunakan wewenang dan merugikan masyarakat.
– UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.
– Permendagri No.73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan.
*PERNYATAAN TIM INVESTIGASI – BARON / M. SUTISNA:*
> “Jangan coba-coba dengan hak rakyat kecil, apalagi hak orang yang sudah meninggal. Satu kali bilang hilaf, dua kali kasus serupa ini bukan hilaf lagi, ini sudah terbiasa menggarong hak rakyat!” tegas Baron.
Rangkuman bukti dan kronologi untuk Laporan Polisi (LP) sudah dikemas rapi. Dalam waktu dekat Tim akan mendatangi Aparat Penegak Hukum (APH) di Pandeglang untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Kami meminta Camat Sukaresmi dan Kepala Desa Cikuya untuk bersikap transparan, tidak melindungi oknum tersebut, dan melakukan pembinaan serta pengawasan di tingkat desa demi menghindari hal serupa di desa lain.
Ini bukan persoalan penggelapan saja, tetapi menyangkut penyalahgunaan wewenang. Jangan sampai jabatan menjadi senjata untuk memeras dan merampas hak rakyat.
*Sukaresmi, 13 Oktober 2026*
*HORMAT KAMI,*
*TIM INVESTIGASI*
Redaksi GWI’
REPORTER – Pandeglang Banten Asep Kurniawan Kabar Bahri co.id














