CILEGON — Aktivitas sebuah pangkalan pasir di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, menjadi sorotan setelah tim wartawan menemukan dua unit kempu yang diduga berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di lokasi tersebut. Keberadaan fasilitas penampungan BBM itu memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul bahan bakar, legalitas penyimpanan, serta kemungkinan penggunaannya untuk menunjang operasional alat berat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pangkalan Pasir di JLS Cilegon Disorot, Dua Kempu Diduga Berisi Solar Subsidi Jadi Tanda Tanya

Berdasarkan penelusuran tim wartawan pada Senin (12/10/2026), aktivitas kendaraan truk yang hendak memuat pasir terlihat cukup padat di lokasi. Sebuah alat berat jenis excavator juga tampak berada tidak jauh dari area tersebut. Di sekitar lokasi, tim mendapati dua unit kempu dan sejumlah drum yang diduga digunakan untuk menampung BBM.

Temuan tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga berita ini disusun, tim belum dapat memastikan jenis dan asal BBM di dalam kempu, apakah benar merupakan solar bersubsidi, maupun apakah penyimpanan dan penggunaannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tim wartawan juga belum berhasil mengidentifikasi pemilik atau pengelola pangkalan pasir tersebut. Di lokasi, tim tidak menemukan papan nama perusahaan yang dapat dijadikan petunjuk awal untuk menelusuri identitas badan usaha dan legalitas operasionalnya.

Dua Kempu dan Sejumlah Drum, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Keberadaan kempu dan drum penampung BBM di area yang juga digunakan untuk kegiatan pemuatan pasir menjadi aspek penting yang patut ditelusuri. Terlebih, di lokasi yang sama terdapat alat berat yang membutuhkan pasokan bahan bakar untuk menjalankan aktivitas operasionalnya.

Namun, keberadaan alat berat dan tempat penampungan BBM tidak serta-merta membuktikan adanya penyalahgunaan solar subsidi. Hal yang harus dipastikan ialah dari mana BBM tersebut diperoleh, siapa yang menguasainya, untuk kegiatan apa digunakan, serta apakah seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan distribusi dan penyimpanan BBM.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya penampungan atau penggunaan solar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti secara hukum. Sebab, BBM bersubsidi merupakan barang yang penyaluran dan penggunaannya diatur oleh negara agar tepat sasaran.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah BBM yang berada di lokasi tersebut diperoleh melalui jalur resmi, dan apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Penggunaan Solar untuk Alat Berat Perlu Diverifikasi

Penggunaan solar pada alat berat tidak dapat dinilai hanya berdasarkan jenis mesin atau keberadaan alat berat di lapangan. Kelayakan penggunaan BBM bersubsidi bergantung pada kategori pengguna, jenis kegiatan, ketentuan yang berlaku, serta dokumen pendukungnya.

Karena itu, dugaan bahwa solar di pangkalan pasir tersebut digunakan untuk mengoperasikan excavator harus diuji melalui pemeriksaan faktual. Aparat dan instansi terkait perlu menelusuri dokumen pembelian, sumber pasokan, serta peruntukan BBM yang disimpan di lokasi.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, pemeriksaan juga perlu menjangkau pihak yang memasok, mengangkut, menyimpan, dan menggunakan BBM tersebut sesuai keterlibatan masing-masing.

Pengawasan Aparat dan Instansi Terkait Perlu Diuji

Temuan lapangan ini layak menjadi bahan bagi instansi berwenang untuk melakukan verifikasi. Bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum bukti tersedia, melainkan untuk memastikan apakah kegiatan di lokasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum.

BPH Migas, Kementerian ESDM melalui instansi terkait, serta aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan penyimpangan sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif, termasuk memastikan legalitas penyimpanan BBM dan rantai distribusinya.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti penyimpangan, penindakan harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan ketentuan hukum.

Keterbukaan Informasi Menjadi Kunci

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik pangkalan pasir belum diketahui dan belum ada konfirmasi yang memastikan bahwa BBM di dalam dua kempu tersebut merupakan solar bersubsidi ilegal. Pihak pengelola maupun instansi terkait juga masih perlu dimintai keterangan untuk menjelaskan legalitas kegiatan di lokasi.

Tim wartawan akan berupaya meminta klarifikasi kepada pihak pengelola, instansi pengawasan BBM, dan aparat terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Publik tidak membutuhkan vonis yang dibangun dari dugaan, tetapi membutuhkan pemeriksaan yang transparan dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Apabila ada indikasi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, fakta di lapangan harus ditindaklanjuti. Jika tidak, klarifikasi resmi diperlukan agar dugaan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Sebab, pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya memastikan subsidi negara digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

(Tim Cilegon)

Reporter: Pewarta