kabarbahri.co.id Ade rudianto” Ketua pergerakan Pemuda Bojong Bersatu Akan Melakukan Audiensi Dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Melalui Bupati Pandeglang Dalam Waktu Dekat Dan Pihak- Pihak Yang terlibat Dalam Pengadaan Tanah Tol Serang – Panimbang 18-7-26
Dugaan Pengadan Tanah Yang Terletak Didesa Cijakan Saya sudah Mendorong Dua Penerima yang Memiliki Sebidang Tanah Agar Melakukan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Pandeglang Atas nama Ombi Karna Ombi Selaku Pemilik Dan Penerima Yang berhak Berdasarkan Surat Undangan Musyawarah Nomor 329/ UND-36.01-500/VI/2023 Dikantor desa Cijakan. Berdasarkan Data Yang Saya milik Kemudian Terdapat Ketidaksesuian Dalam Proses Mulai Perencanaan ,Persiapan ,Pelaksanaan , ini Harus Jelas Karena masuk Proses Tahapan Dan Penerima Berhak Wajib menerima Salinan Tanah Yang Akan Dilepaskan , Apakah Bangunan, Tanah , Tanaman Atau Benda Lain Yang Dapat Diniliai Oleh Panitia Pengadaan Tanah Dalam Halini Ketua pelaksana pengadaan Satu bidang Milik Ombi , Kemudian Terdapat Sebidang Tanah Yang Diduga Disengketakan Kepemilikan Padahal Tanah Tersebuat Tidak Bersengketa Atau Disengketakan Oleh Kedua Belah Pihak Tapi Saya menemukan Data Tertulis Pengadilan Negeri / Hubungan industrial Tindak pidana Korupsi Klas 1 A Serang ,Berita acara Penawaran Oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pandeglang , Yang menjadi Pertanyaan Proses Konsinyasi Dalam Pasal 25 Perma no 2 tahun 2021 Ketua Pengadilan Memuat berita acara Penetapan Uang Konsinyasi Penerima Yang Berhak Harus Hadir dihadapan Hakim Ketua Pengadilan ” Kata Ade rudianto.
Berdasarkan Undang- undang No 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi pembangunan Untuk Kepentingan Umum , Agar Tidak Terjadi Dampak Sosial Terhadap Proses pengaadan Tanah Jika melihat Kasus Tol – serang Panimbang Lemhnya Pengawasan Oleh Ketua Kantor Wilayah Provinsi banten ,Maka Mulai Data Penerima , Gambar bidang ,Peta bidang Letak Tanah , Luas Tanah Yang dibebaskan Karna Terdapat Banyaknya Penerima Uang ganti Kerugian Tetapi Tanah Tersebuat Sama Sekali Tidak Terbebaskan Saya Akan Meminta Bupati Pandeglang Segera Menggandeng Aparat Penegak Hukum Karna Terdapat Sarana Pemerintah Mulai SDN 3 Cijakan ,Yang tak Kunjung Selesai Padahal Mekanisme Untuk Sarana Pemerintah , Rekomdasi Kepala desa Atas tanah , Rekomendasi Adminstari Camat , Surat tanah Pengganti BPN , Setda bersama OPD Agar tidak terjadi Sengeketa dikemudian Hari ,Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Selesai .
Ade rudianto” Ketua pergerakan Pemuda Bojong Bersatu Akan Melakukan Audiensi Dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Melalui Bupati Pandeglang Dalam Waktu Dekat Dan Pihak- Pihak Yang terlibat Dalam Pengadaan Tanah Tol Serang – Panimbang 18-7-26
Dugaan Pengadan Tanah Yang Terletak Didesa Cijakan Saya sudah Mendorong Dua Penerima yang Memiliki Sebidang Tanah Agar Melakukan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Pandeglang Atas nama Ombi Karna Ombi Selaku Pemilik Dan Penerima Yang berhak Berdasarkan Surat Undangan Musyawarah Nomor 329/ UND-36.01-500/VI/2023 Dikantor desa Cijakan. Berdasarkan Data Yang Saya milik Kemudian Terdapat Ketidaksesuian Dalam Proses Mulai Perencanaan ,Persiapan ,Pelaksanaan , ini Harus Jelas Karena masuk Proses Tahapan Dan Penerima Berhak Wajib menerima Salinan Tanah Yang Akan Dilepaskan , Apakah Bangunan, Tanah , Tanaman Atau Benda Lain Yang Dapat Diniliai Oleh Panitia Pengadaan Tanah Dalam Halini Ketua pelaksana pengadaan Satu bidang Milik Ombi , Kemudian Terdapat Sebidang Tanah Yang Diduga Disengketakan Kepemilikan Padahal Tanah Tersebuat Tidak Bersengketa Atau Disengketakan Oleh Kedua Belah Pihak Tapi Saya menemukan Data Tertulis Pengadilan Negeri / Hubungan industrial Tindak pidana Korupsi Klas 1 A Serang ,Berita acara Penawaran Oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pandeglang , Yang menjadi Pertanyaan Proses Konsinyasi Dalam Pasal 25 Perma no 2 tahun 2021 Ketua Pengadilan Memuat berita acara Penetapan Uang Konsinyasi Penerima Yang Berhak Harus Hadir dihadapan Hakim Ketua Pengadilan ” Kata Ade rudianto
Berdasarkan Undang- undang No 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi pembangunan Untuk Kepentingan Umum , Agar Tidak Terjadi Dampak Sosial Terhadap Proses pengaadan Tanah Jika melihat Kasus Tol – serang Panimbang Lemhnya Pengawasan Oleh Ketua Kantor Wilayah Provinsi banten ,Maka Mulai Data Penerima , Gambar bidang ,Peta bidang Letak Tanah , Luas Tanah Yang dibebaskan Karna Terdapat Banyaknya Penerima Uang ganti Kerugian Tetapi Tanah Tersebuat Sama Sekali Tidak Terbebaskan Saya Akan Meminta Bupati Pandeglang Segera Menggandeng Aparat Penegak Hukum Karna Terdapat Sarana Pemerintah Mulai SDN 3 Cijakan ,Yang tak Kunjung Selesai Padahal Mekanisme Untuk Sarana Pemerintah , Rekomdasi Kepala desa Atas tanah , Rekomendasi Adminstari Camat , Surat tanah Pengganti BPN , Setda bersama OPD Agar tidak terjadi Sengeketa dikemudian Hari ,Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Selesai .
(Red)















