Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendagri secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK,per April 2026

Pandeglang – kabarbahri.co.id (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Berikut adalah poin-poin penting tanggapan pemerintah pusat berdasarkan regulasi terbaru:

1. Dasar Larangan (Regulasi Pusat)

Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 (UU Desa): Pasal 64 huruf f menegaskan anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai jabatan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 (UU ASN): ASN (PNS/PPPK) adalah jabatan profesional yang wajib bekerja penuh waktu dan memiliki konflik kepentingan jika merangkap jabatan di desa.

Permendagri No. 110 Tahun 2016: Pasal 26 huruf f melarang BPD merangkap jabatan lain, yang ditafsirkan mencakup jabatan ASN.

Surat Edaran BKN/Kemendagri (2025): Menegaskan bahwa PPPK (baik penuh waktu maupun paruh waktu) dilarang merangkap menjadi anggota BPD.

2. Alasan Larangan

Konflik Kepentingan: BPD berfungsi sebagai pengawas kinerja Kepala Desa, sementara ASN bekerja di bawah instansi pemerintah/daerah.

Larangan Gaji Ganda: Seseorang dilarang menerima dua sumber penghasilan dari APBN/APBD secara bersamaan (satu orang tidak boleh dibayar ganda untuk dua jabatan publik).

Profesionalitas: Rangkap jabatan berpotensi mengganggu kinerja PNS/PPPK dalam tugas utamanya.

3. Tindakan yang Diperintahkan

Pemerintah meminta oknum PNS/PPPK yang menjabat BPD untuk memilih salah satu.

Jika memilih tetap menjadi ASN/PPPK, maka wajib mengundurkan diri dari BPD.

Individu yang melanggar dapat dijatuhi sanksi kepegawaian hingga tindak pidana korupsi karena menerima penghasilan ganda.

Kesimpulannya, per( April 2026, )kebijakan pusat sangat tegas menolak praktik rangkap jabatan BPD bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk menjamin netralitas dan kinerja.

Kepala BKN Tegaskan: ASN DILARANG ” (NYAMBI )”

 

(M Sutisna)

Reporter: Jurnalis :