Scroll Untuk Lanjut Membaca
PENDEKAR BANTEN KORCAM MALINGPING SURATI PLN: TERTIBKAN KABEL WI-FI ILEGAL DI TIANG LISTRIK DEMI KESELAMATAN RAKYAT.

LEBAK, BANTEN – kabarbahri.co.id /  21 Agustus 2026 — Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap keselamatan masyarakat dan pelestarian aset negara, Pendekar Banten Korcam Malingping secara resmi melayangkan Surat Pengaduan dan Permohonan kepada *PT. PLN (Persero) ULP Malingping.

Surat tersebut menyoroti maraknya jaringan kabel Wi-Fi yang menempel dan berserakan di tiang-tiang listrik milik PLN di wilayah Malingping dan sekitarnya.

Weli, selaku Ketua Pendekar Banten Korcam Malingping, mendesak PT. PLN ULP Malingping segera mengambil tindakan tegas dan konkret.

“Kami berharap PLN hadir sebagai garda terdepan menjaga keselamatan warga dan keutuhan aset negara. Jangan sampai ada korban dulu baru ditertibkan,” tegas Weli.

LATAR BELAKANG KRUSIAL:

Ancaman Keamanan & Keselamatan Masyarakat

Kabel Wi-Fi liar yang dipasang sembarangan berpotensi menyebabkan korsleting, gangguan sistem kelistrikan, hingga risiko tersengat listrik bagi warga dan petugas. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Kerugian & Pemborosan Aset Negara

Penggunaan tiang listrik tanpa izin merupakan penyalahgunaan aset negara. Hal ini merusak infrastruktur dan melanggar prinsip efisiensi pengelolaan BUMN.

Tindakan ini merujuk pada:

UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 38: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyaluran tenaga listrik.

UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan terkait keselamatan umum dari instalasi yang membahayakan.

Peraturan Menteri ESDM No.27 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pemasangan Jaringan Telekomunikasi di atas tiang listrik milik PLN harus berdasarkan perjanjian resmi.

PENDEKAR BANTEN KORCAM MALINGPING:

Mendesak PLN ULP Malingping melakukan operasi penyisiran, pemotongan, dan penyegelan terhadap seluruh kabel ilegal yang menempel di tiang listrik di wilayah kerjanya secara cepat dan efektif.

Meminta Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang menyerobot dan menyalahgunakan aset kelistrikan tanpa prosedur resmi, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pendekar Banten menegaskan langkah ini adalah komitmen untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional yang aman, andal, dan berkelanjutan.

“Kami menantikan aksi nyata dari PLN. Lindungi aset negara, lindungi nyawa rakyat,” tutup Weli.

NARAHUBUNG: Cepi Umbara

Red,

Reporter: Jurnalis: