SERANG KABUPATEN — Pemberitaan mengenai aktivitas tambang pasir di wilayah Pamekser, Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, mendapat tanggapan dari pihak pengusaha berinisial DL. Ia menghubungi redaksi media ini pada Kamis (22/10/2026) untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus membantah dugaan bahwa aktivitas pertambangan tersebut tidak memiliki legalitas perizinan.
Dalam keterangannya kepada redaksi, DL menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang dikaitkan dengan dirinya telah memiliki perizinan, bahkan menurut pengakuannya, perizinan tersebut telah sampai pada tingkat kementerian.
“Pemberitaan sebelumnya yang menyebut tambang tersebut diduga ilegal itu tidak benar. Perizinannya sudah ada, bahkan sampai ke kementerian,” ujar DL.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberimbangan informasi kepada publik. Redaksi memberikan ruang kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi, yang kemudian telah dimuat sesuai dengan prinsip-prinsip Undang-Undang Pers.
Redaksi Tegaskan Pemberitaan Berbasis Dugaan, Bukan Penghakiman
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya menggunakan kata diduga dalam menyampaikan persoalan legalitas tambang. Penggunaan istilah tersebut bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian jurnalistik dalam menyikapi informasi yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Kata diduga menempatkan suatu persoalan sebagai hal yang belum dapat disimpulkan secara final. Artinya, informasi tersebut masih terbuka terhadap pembuktian, klarifikasi, serta pemeriksaan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang berwenang.
Dengan demikian, pemberitaan yang memuat dugaan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai vonis bahwa suatu kegiatan benar-benar ilegal. Sebaliknya, klarifikasi dari pihak pengusaha juga perlu ditempatkan secara proporsional sebagai keterangan yang tetap dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta.
Dalam konteks pertambangan, kepastian legalitas idealnya merujuk pada dokumen perizinan yang relevan, kesesuaian kegiatan dengan izin yang dimiliki, serta status keberlakuan izin tersebut. Pernyataan bahwa izin telah diterbitkan atau berada pada tingkat kementerian tentu menjadi informasi penting, tetapi verifikasi dokumen tetap diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada klaim sepihak.
Transparansi Menjadi Kunci Kepastian Informasi
Redaksi menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang menyangkut kepentingannya. Pada saat yang sama, media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara berimbang, mengedepankan akurasi, serta membuka ruang bagi fakta-fakta baru yang dapat memperjelas persoalan.
Prinsip tersebut merupakan bagian dari praktik jurnalistik yang profesional: menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang tersedia, membedakan dugaan dari kesimpulan, dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasannya.
Dengan dimuatnya hak jawab DL, publik kini memperoleh perspektif tambahan mengenai status perizinan tambang pasir di Pamekser, Batukuda, Mancak. Adapun kepastian mengenai legalitas kegiatan pertambangan tersebut tetap perlu ditopang oleh dokumen resmi dan verifikasi dari instansi berwenang.
(Tim Cilegon)















