_PANDEGLANG, 1 Agustus 2026_ – Program *Optimalisasi Lahan/Oplah Kementerian Pertanian* di Kabupaten Pandeglang yang menyasar *100 Kelompok Tani di 17 Kecamatan dengan luas 4.274 Ha* kini disorot publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
PROGRAM OPLAH 4.274 HA DI PANDEGLANG DISOROT!* _Oplah KP Bendungan Desa Cihanjuang Cibaliung Berpotensi Gagal Manfaat, warga Desak Evaluasi Total

Salah satunya di *KP Bendungan Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung*. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, program Oplah di titik ini berpotensi gagal manfaat.

TEMUAN DI LAPANGAN: KP BENDUNGAN CIHANJUANG*
1. *Jarak Tidak Logis* → Dari tempat penyimpanan diesel Oplah ke dasar kali mencapai *kurang lebih±300 meter*. Sementara selang penyedot yang tersedia hanya beberapa meter. Selang pembuangan hanya *±200 meter kurang lebih*.
2. *Jarak ke Sawah Jauh* → Dari tempat diesel ke pesawahan warga *sekitar ±2 Kilometer*. Ini sangat sulit untuk bisa terserap asas manfaatnya.
3. *Air Kali Surut* → Pantauan media, kali Bendungan Cibaliung sudah *95% menjadi tanah timbul*. Saat kemarau 1 bulan saja air sudah habis.
4. *Belum Beroperasi* → Sejak dibangun tahun 2025 sampai saat ini belum terserap asas manfaatnya sama sekali menurut keterangan warga.

*KETERANGAN PIHAK TERKAIT*
*Kepala Desa Cihanjuang* saat dikonfirmasi mengatakan kurang hafal karena program Oplah terpisah dengan anggaran Dana Desa.
*Korluh* sebelumnya menyampaikan bahwa bendung lagi ada perbaikan dan air sedang surut.Warga sampaikan:
Aspirasi ”
1. *MENYESALKAN* jika program sebesar 4.274 Ha ini ada yang tidak bisa dinikmati petani. Apalagi dari 27 Brigade Pangan yang dibentuk harusnya bisa mengawal.
2. *MENEGASKAN* Kami *TIDAK MENUDUH* ada korupsi atau penggelapan. Kami hanya mempertanyakan: _Kapan program ini dioperasikan agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat?_
3. *MENDESAK EVALUASI TOTAL* kepada Pemerintah, Dinas Pertanian, dan Balai Pengairan. Jika kali tidak dikeruk, maka Oplah di Cihanjuang akan sia-sia. Proses pengerukan memakan waktu lama, maka harus segera dimulai.
4. *MENUNTUT TRANSPARANSI* Daftar 100 Kelompok Tani penerima, spesifikasi teknis, dan RAB Oplah dibuka ke publik agar tidak ada prasangka.

_”4.274 Ha itu target 100% sudah terealisasi. Jangan sampai hanya jadi angka di atas kertas. Petani Cihanjuang berhak merasakan manfaat sesuai *UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani*”_ tegas *M. Sutisna.

_DASAR HUKUM YANG KAMI ACU:_
1. *UU No. 19 Tahun 2013 Pasal 4* → Negara wajib melindungi dan memberdayakan petani agar produktivitas meningkat dan sejahtera.
2. *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa* → Dana Desa dan program pusat wajib diawasi agar tepat sasaran.
3. *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik* → Masyarakat berhak tahu realisasi program yang menggunakan uang negara.jangan sampai program pemerintah yang tujuannya mulia di kotori oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,

*Narahubung: M Sutisna,

Red,”

Reporter: Jurnalis :