Kabarbahri.co.id – LOMBOK TIMUR – Jajaran Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Selong. Empat orang diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung di kawasan Dusun Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya, dengan total barang bukti sabu mencapai 10,96 gram bruto.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sabu 10,96 Gram Terungkap di Selong, Polisi Amankan Empat Terduga

Penanganan perkara ini bermula dari adanya informasi warga yang diterima kepolisian mengenai dugaan aktivitas narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Bramasto Herlambang, S.AP.

Petugas melakukan penindakan pertama pada Kamis, 24 September 2026 malam. Sekitar pukul 22.00 WITA, polisi mendatangi sebuah rumah di Dusun Reban Tebu dan mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial KR, S dan OJP.

Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang yang diduga sabu seberat 0,36 gram bruto. Polisi juga membawa sejumlah barang lainnya yang ditemukan saat penggeledahan, antara lain alat hisap, korek, plastik klip kosong, telepon seluler, tas dan uang tunai.

Penyelidikan kemudian diperluas. Polisi menggali informasi dari hasil penanganan awal untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang diduga mempunyai hubungan dengan aktivitas tersebut.

Upaya pengembangan membuahkan hasil pada Jumat dini hari, 25 September 2026. Sekitar pukul 03.00 WITA, petugas mengamankan AGZ yang masih berada di wilayah Dusun Reban Tebu.

Dalam penggeledahan terhadap AGZ, ditemukan dua plastik klip yang diduga berisi sabu. Berat bruto barang bukti tersebut tercatat 10,60 gram. Barang-barang lain yang dianggap berkaitan dengan perkara turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Jika dijumlahkan, barang bukti dari kedua penindakan mencapai 10,96 gram bruto. Keempat terduga kemudian dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga KR memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah Selong. AGZ diduga menjalankan tugas sebagai kurir, sementara S dan OJP diduga berperan sebagai pengguna.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan peran masing-masing terduga serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan narkotika tersebut.

Untuk proses hukum, para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika. Kepolisian juga akan menelusuri pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.(red)

 

Reporter: PERWAKILAN : NTB