kabarbahri.co.id – tengah masifnya pembangunan gedung-gedung pemerintah di Kabupaten Bulukumba yang menggelontorkan anggaran miliaran rupiah, LIPAN Bulukumba menyoroti serius asal-usul material yang digunakan dalam proyek-proyek tersebut.
Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, mengungkap adanya dugaan bahwa sebagian material proyek patut diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal yang selama ini menjadi sorotan publik.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar teknis proyek, tetapi menyentuh langsung aspek kepatuhan hukum dan kebijakan pengadaan pemerintah.
“Ini bukan hanya soal material, ini soal aturan. Kalau sumber material bermasalah, maka seluruh rantai kebijakan penggunaannya juga harus dipertanyakan,” tegasnya.
Adil menekankan, dalam kerangka regulasi nasional, penggunaan material untuk proyek pemerintah seharusnya tunduk pada prinsip legalitas sumber, kelayakan lingkungan, serta ketentuan pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, yang menjadi sorotan, adanya dalih “kebijakan” yang disebut-sebut menjadi dasar penggunaan material tersebut, tanpa kejelasan regulasi yang dapat diuji secara publik.
“Kalau memang ada kebijakan, maka harus jelas bentuknya—apakah itu Peraturan Bupati, keputusan kepala daerah, atau rujukan regulasi lain. Tidak bisa hanya disebut ‘kebijakan’ tanpa dasar hukum yang transparan,” ujarnya.
Secara hormat namun tegas, LIPAN meminta Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan instansi terkait untuk membuka secara terang benderang dasar hukum tersebut kepada publik.
“Kami meminta ditunjukkan secara konkret: regulasi apa yang membolehkan, siapa yang mengeluarkan, dan dalam konteks apa kebijakan itu diambil. Ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” lanjut Adil.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam perspektif hukum, penggunaan material yang tidak jelas asal-usulnya berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan, antara lain:
Ia mengingatkan, penggunaan material yang tidak jelas asal-usulnya berpotensi melanggar ketentuan hukum, mulai dari regulasi pertambangan terkait legalitas izin, regulasi lingkungan hidup terkait perlindungan ekosistem, hingga regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan sumber daya yang sah.
“Jika tidak ada dasar kebijakan yang jelas, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa berimplikasi hukum,” tegasnya.
LIPAN juga menilai bahwa penggunaan istilah “kebijakan” tanpa kejelasan regulasi berpotensi menjadi celah untuk melegitimasi praktik yang seharusnya tidak dibenarkan.
“Jangan sampai istilah kebijakan dijadikan tameng. Kebijakan itu harus tertulis, terukur, dan bisa diuji. Kalau tidak, itu berbahaya,” tambahnya.
Sebagai penutup, Adil mengingatkan bahwa pembangunan yang dibiayai oleh uang negara harus berjalan dalam koridor hukum yang jelas, bukan abu-abu.
“Pembangunan tidak boleh berdiri di atas pelanggaran. Kalau sejak awal sumber materialnya bermasalah dan kebijakannya tidak jelas, maka hasilnya pun berpotensi bermasalah. Ini yang kami ingatkan agar tidak menjadi bom waktu hukum di kemudian hari,” tutupnya
(Red)













