Serang, Mancak —kabarbahri.co.id- Aktivitas pertambangan pasir di wilayah Sigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan. Minimnya informasi mengenai identitas perusahaan dan legalitas usaha di lokasi memunculkan pertanyaan serius tentang kepatuhan terhadap regulasi pertambangan serta efektivitas pengawasan dari instansi berwenang.
Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, mulai dari akses pintu masuk hingga bagian tengah area pertambangan, pada Senin (19/10/2026), tim tidak menemukan papan informasi yang mencantumkan nama perusahaan maupun keterangan perizinan usaha pertambangan.
Di lokasi, tim hanya melihat sejumlah truk dan alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan. Sementara itu, identitas badan usaha yang menjalankan kegiatan tersebut belum berhasil diketahui.
Kondisi ini belum serta-merta membuktikan bahwa tambang tersebut tidak memiliki izin. Namun, ketiadaan informasi legalitas yang dapat diidentifikasi di lokasi menjadi alasan kuat bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Ketum GWI Syamsul Bahri Pertanyakan Efektivitas Pengawasan
Ketua Umum Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) menyoroti perlunya keterbukaan mengenai status perizinan tambang pasir di Sigedong. Menurutnya, aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat dan armada pengangkut harus dapat ditelusuri identitas pengelola serta dasar legalitas operasionalnya.
Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan melihat ada atau tidaknya papan nama perusahaan. Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap dokumen perizinan, lokasi dan luas wilayah tambang, kesesuaian kegiatan dengan izin yang dimiliki, serta kewajiban lingkungan yang berlaku.
Publik juga berhak memperoleh kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, terutama apabila aktivitasnya berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, akses jalan, maupun kehidupan masyarakat sekitar.
Pemerintah dan Aparat Diminta Tidak Pasif
Tidak ditemukannya papan identitas perusahaan di lokasi turut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan telah dilakukan oleh pemerintah dan instansi terkait.
Pemerintah desa dan kecamatan diharapkan menjalankan fungsi koordinasi serta menyampaikan informasi atau temuan kepada instansi yang memiliki kewenangan. Sementara itu, pemeriksaan teknis atas legalitas pertambangan perlu dilakukan oleh instansi berwenang sesuai pembagian kewenangannya.
Pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka antara lain: siapa pengelola tambang tersebut, izin apa yang menjadi dasar operasionalnya, apakah lokasi penambangan sesuai dengan wilayah yang diizinkan, dan apakah pengawasan rutin telah dilakukan?
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan, pengelola maupun instansi terkait semestinya dapat memberikan penjelasan yang terukur untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
Regulasi Pertambangan Harus Ditegakkan
Ketentuan usaha pertambangan mineral dan batu bara diatur, antara lain, dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah, termasuk melalui PP Nomor 39 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur perizinan berusaha di bidang pertambangan beserta aspek pelaksanaannya.
Kegiatan penambangan tanpa izin yang diwajibkan oleh hukum dapat berimplikasi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, penetapan adanya pelanggaran maupun pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada bukti dan proses hukum, bukan semata-mata karena papan informasi tidak ditemukan.
Karena itu, dugaan persoalan legalitas tambang pasir di Sigedong perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi resmi. Transparansi perizinan dan pengawasan yang konsisten menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai hukum.
Hingga berita ini disusun, identitas perusahaan pengelola tambang belum diketahui oleh tim media dan status perizinannya belum terverifikasi. Konfirmasi kepada pengelola serta instansi berwenang diperlukan agar persoalan ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta.
Jangan sampai ketidakjelasan informasi membuat pertanyaan publik terus menggantung. Dalam tata kelola pertambangan yang akuntabel, legalitas harus dapat diverifikasi, pengawasan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional sesuai hukum.
Saat tim ingin mengkonfirmasi kepada bidang pengawasan dinas DPMPTSP provinsi Banten bidang pengawasan sedang ada rapat di dengan pu, Media ini membuka ruang hak jawab kepada dinas terkait dan pengusaha guna pemberitaan selanjutnya
(Tim Provinsi)












