JAKARTA SELATAN – Memasuki musim penghujan, masyarakat berharap ketersediaan air kembali pulih setelah sebagian wilayah Indonesia mengalami kekeringan akibat musim kemarau yang berkepanjangan. Namun, harapan tersebut dibayangi kekhawatiran warga di kawasan perbatasan Provinsi DKI Jakarta dan Banten terhadap ancaman banjir akibat aktivitas pengurugan lahan kosong yang selama ini diketahui berfungsi sebagai daerah resapan air di jalan Adam Malik-Deplu, wilayah Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan Wilayah Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Banten.
Aktivitas pengurugan tersebut menjadi sorotan karena belum dilengkapi perizinan dan rekomendasi teknis yang diperlukan. Perubahan fungsi lahan resapan air dapat mengurangi kemampuan tanah menyerap air hujan dan meningkatkan risiko genangan hingga banjir di kawasan permukiman sekitar.
Disinggung soal sikap Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang terkesan abu-abu dan takut dalam mengambil tindakan, Lurah Petukangan Selatan, Ahmad Syarif, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah tegas untuk mengeluarkan surat pemberhentian aktivitas pengurugan sebelum semua persoalan ijin dan dampak lingkungan diselesaikan.
” Oke saya buat nanti abis rapat minggon kalau begitu, sebenernya yang tutup lokasi tersebut harus nya Satpol PP, tapi ga apa-apa saya buat nanti surat penutupan nya,” ungkap Ahmad syarif. Senin, (12/10/2026).
Sementara itu, Camat Larangan, Nasrullah, mengatakan sudah mendisposisikan Trantib (Ketentraman dan Ketertiban) untuk memanggil pihak pelaksana urugan guna mengetahui sejauh mana ijin yang dimiliki.
” Hari ini sudah saya disposisikan Tramtib untuk memanggil pengelola, kaitan soal kepemilikan ijin, kaitan lintas trotoar yang dipakai dari dinas PUPR dan lintas jalan dari dishub. Mereka bilang sudah punya ijin dari PUPR. Ada 2 ijin yang harus mereka penuhi, dari Jakarta Selatan dan Kota Tangerang,” ungkap Camat Nasrullah. Senin, (12/10/2026).
Hal senada juga disampaikan oleh Camat Pesanggrahan, Paulinawati. Secara singkat Ia mengatakan bahwa persoalan tersebut akan dilaporkan ke Walikota Jakarta Selatan.
” Sudah dirapatkan di tingkat Kelurahan. Hasilnya akan disampaikan ke Pak Walikota berhubung lokasi bukan aset Pemda,” ujarnya.
Regulasi yang Perlu Diperhatikan
Aktivitas pengurugan lahan dapat dinyatakan ilegal karena tidak memiliki jenis izin tertentu. Legalitasnya harus diperiksa berdasarkan status lahan, tujuan kegiatan, ketentuan tata ruang, persyaratan perizinan, serta dampaknya terhadap lingkungan dan sistem drainase.
Sejumlah ketentuan hukum yang relevan dalam menilai kegiatan tersebut antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah.
Pasal 61 mewajibkan setiap orang menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai peruntukannya, serta mematuhi persyaratan kesesuaian pemanfaatan ruang.
Pasal 69 mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61. Penerapan sanksi harus didasarkan pada unsur pelanggaran yang terbukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah.
Pasal 69 ayat (1) huruf a melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Apabila pengurugan terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelanggaran tersebut dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan kegiatan pengurugan bisa membuktikan terjadinya tindak pidana lingkungan. Untuk itu diperlukan pemeriksaan terhadap dampak, bukti, dan unsur pelanggarannya.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan ini menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pengendalian pemanfaatan ruang. Pemerintah perlu memeriksa kesesuaian kegiatan pengurugan dengan ketentuan tata ruang dan persyaratan yang berlaku pada lokasi tersebut.
Apabila lahan berada
Tim














