Serang | kabarbahri.co.id Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang jurnalis kembali menjadi perhatian publik. Seorang wartawan media online Detikflash.com, Fri Septa Deputra, dilaporkan diduga menjadi korban pengeroyokan di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Starquen, Kota Serang, pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.15 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Wartawan Detikflash.com Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam, Kuasa Hukum Resmi Lapor ke Polisi

Atas peristiwa tersebut, kuasa hukum korban, BHY, S.H., M.H., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Serang Kota. Laporan itu diajukan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional dan menindak para pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BHY menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Dalam negara hukum, setiap perselisihan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan kekerasan yang berpotensi mengancam keselamatan seseorang maupun kebebasan pers.

> “Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Serang Kota yang telah menerima laporan kami. Kami berharap penyidik segera mengungkap identitas para pelaku, menangkap mereka, dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujar BHY.

Menurut BHY, peristiwa tersebut juga menjadi momentum bagi aparat untuk mengevaluasi pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam, khususnya apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Ia berharap pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat kepolisian melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas apabila terdapat aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Sementara itu, korban, Fri Septa Deputra, berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas perkara yang dialaminya.

> “Saya berharap kasus ini segera terungkap dan para pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap saya dapat segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Fri.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan wartawan perlu ditangani secara objektif, profesional, dan transparan agar tidak menimbulkan rasa takut dalam menjalankan fungsi pers sebagai bagian dari kontrol sosial di negara demokrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung di Polres Serang Kota. Kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas maupun jumlah terduga pelaku. Media kabarbahri tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan apabila telah tersedia keterangan resmi.

Narasumber: Fri Septa Deputra

(Jr)

Reporter: Jurnalis :