CILEGON — Deretan warung yang diduga menjadi tempat hiburan malam kembali menjadi sorotan di sepanjang kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon. Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah menyusul munculnya dugaan semakin banyaknya warung yang beroperasi dengan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Warung Remang-remang Diduga Menjamur di JLS Cilegon, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan: Siapa yang Membiarkan Bangunan Berdiri di Atas Trotoar?

Sorotan itu mencuat setelah salah seorang masyarakat mengirimkan video kepada tim redaksi. Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah warung yang diduga merupakan warung remang-remang, dengan beberapa perempuan berada di sekitar lokasi dan tampak berdiri di pinggir jalan.

Keberadaan perempuan tersebut diduga menjadi bagian dari aktivitas untuk menarik perhatian pengguna jalan. Namun, identitas, aktivitas sebenarnya, serta legalitas usaha di lokasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang.

Yang menjadi pertanyaan lebih besar bukan semata keberadaan warung tersebut. Publik justru mempertanyakan bagaimana bangunan-bangunan yang diduga berdiri di atas atau menggunakan area trotoar dan sempadan jalan dapat terus bermunculan, sementara pemerintah sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap bangunan liar di kawasan JLS.

Jika penertiban pernah dilakukan, tetapi bangunan serupa kembali muncul bahkan diduga bertambah, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan pascapenertiban.

Pernah Ditertibkan, Mengapa Kembali Bermunculan?

Pada Juli 2025, petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, dan pemerintah kewilayahan disebut pernah melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar dan warung yang diduga meresahkan masyarakat di kawasan JLS.

Penertiban tersebut dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi serta keberadaan bangunan yang berdiri di kawasan yang semestinya tidak digunakan untuk aktivitas usaha secara sembarangan

Persoalan tersebut kemudian berlanjut dengan langkah Satpol PP Kota Cilegon yang memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan liar di sepanjang kawasan JLS.

Pada periode April hingga Agustus 2026, pemerintah daerah juga disebut melakukan sosialisasi dan penyampaian peringatan agar pemilik bangunan liar, termasuk bangunan yang berada di kawasan sempadan maupun trotoar JLS, melakukan pembongkaran secara mandiri.

Namun ironisnya, di tengah rangkaian penertiban dan peringatan tersebut, masyarakat kembali melihat adanya warung-warung yang diduga menjalankan aktivitas serupa.

Pertanyaannya sederhana, tetapi membutuhkan jawaban serius:

Apakah penertiban hanya berhenti pada pembongkaran, sementara pengawasan setelahnya berjalan longgar?

Ataukah ada persoalan lain yang membuat bangunan-bangunan tersebut dapat kembali berdiri?

Publik Bertanya: Siapa yang Memberi Izin?

Jika memang terdapat izin usaha, publik tentu berhak mengetahui siapa instansi yang menerbitkan izin, apa bentuk izinnya, serta apakah lokasi tersebut memang diperbolehkan untuk kegiatan usaha dan bangunan permanen/semi permanen.

Sebaliknya, jika tidak memiliki izin, pertanyaan berikutnya jauh lebih serius:

Mengapa bangunan yang diduga tidak memiliki legalitas dapat berdiri dan beroperasi di kawasan JLS dalam waktu yang tidak sebentar?

Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan kesan bahwa penertiban hanya bersifat sementara—hari ini dibongkar, beberapa waktu kemudian muncul kembali dengan wajah berbeda.

Sebab, jika benar bangunan tersebut berada di atas trotoar atau ruang yang diperuntukkan bagi kepentingan publik, persoalannya bukan lagi sekadar soal warung remang-remang. Ini menyentuh persoalan tata ruang, ketertiban umum, fungsi fasilitas publik, keselamatan pengguna jalan, serta konsistensi penegakan aturan.

Trotoar bukan ruang privat. Jalan umum bukan halaman usaha. Dan kawasan publik semestinya tidak berubah menjadi ruang usaha tanpa kejelasan legalitas.

Jangan Sampai Penertiban Hanya Menjadi Seremonial

Masyarakat tentu tidak meminta pemerintah bekerja berdasarkan rumor. Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi, pendataan, pemeriksaan perizinan, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Tim redaksi juga belum dapat meminta konfirmasi langsung kepada dinas atau instansi terkait karena saat informasi ini dihimpun bertepatan dengan hari libur.

Namun demikian, hak jawab dan klarifikasi dari Pemerintah Kota Cilegon tetap terbuka dan penting untuk menjernihkan persoalan tersebut.

Jika benar ada pelanggaran, pemerintah perlu bertindak tegas.

Jika ternyata legal dan sesuai ketentuan, pemerintah juga wajib menjelaskan kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi.

Yang tidak boleh terjadi adalah ruang publik dibiarkan tanpa kepastian, sementara masyarakat hanya disuguhi pemandangan penertiban yang berulang tetapi persoalan kembali muncul.

Publik akhirnya menunggu jawaban pemerintah:

Siapa yang bertanggung jawab mengawasi kawasan tersebut?

Apakah seluruh bangunan dan aktivitas usaha di sepanjang JLS telah terdata dan memiliki legalitas?

Jika tidak memiliki izin, mengapa masih dapat berdiri dan beroperasi?

Dan yang paling penting:

Apakah pemerintah benar-benar serius menata JLS, atau penertiban terhadap warung remang-remang dan bangunan liar hanya akan menjadi siklus tahunan tanpa penyelesaian permanen?

Masyarakat berhak mendapatkan JLS yang tertib, aman, bersih dan bermartabat—bukan kawasan strategis yang justru dipenuhi bangunan liar dan aktivitas yang menimbulkan keresahan.

Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Kota Cilegon maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

(Novaldo)

Reporter: Jurnalis :