
Permendikbud Larang Unsur Pemerintah Desa Masuk Komite, Kasus SDN Pasirkadu 4 Disorot
Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan
GOW-BANTEN Desak Audit Kepengurusan Komite SDN Pasirkadu 4
Diduga Langgar Permendikbud, Rangkap Jabatan Kepala Desa dan Ketua Komite Jadi Sorotan Publik
Kepala Desa Diduga Rangkap Ketua Komite SDN Pasirkadu 4, GOW-BANTEN Desak Disdikpora, DPMPD, Inspektorat dan Bupati Pandeglang Bertindak Tegas
PANDEGLANG – Polemik kegiatan pelepasan siswa dan kenaikan kelas di SDN Pasirkadu 4 kembali menjadi sorotan publik. Setelah muncul perdebatan terkait dugaan iuran yang dibebankan kepada wali murid, kini perhatian mengarah pada status Ketua Komite Sekolah yang diketahui dijabat oleh Kepala Desa Pasirkadu.
Dalam salah satu pemberitaan media online, Kepala SDN Pasirkadu 4, Oop Muhamad Ropik, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelepasan siswa dan pentas seni selain menyediakan fasilitas tempat.
“Kami dari pihak sekolah hanya memberi fasilitas tempat sebagai tuan rumah. Adapun dari awal rapat, persiapan hingga pelaksanaan pentas seni semuanya dari komite termasuk unsur panitia. Ini bukti nyata sinergi sekolah dan komite untuk anak-anak,” ujar Oop Muhamad Ropik.
Sementara itu, Junaedi selaku Ketua Komite Sekolah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan aspirasi para orang tua murid.
“Pelaksanaan pelepasan serta kenaikan kelas dan pentas seni ini berkat usulan dari semua orang tua murid. Ini hasil pembelajaran satu tahun, maka anak-anak kami tampilkan di panggung pentas seni. Alhamdulillah acara kami diberi partisipasi dari masyarakat seikhlasnya sesuai kemampuan,” kata Junaedi.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait legalitas kepengurusan komite sekolah. Pasalnya, berdasarkan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, unsur pemerintah desa termasuk pihak yang tidak diperbolehkan menjadi anggota Komite Sekolah.
Dalam Pasal 6 Ayat (3) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 disebutkan bahwa anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur pemerintah desa, forum koordinasi pimpinan kecamatan, forum koordinasi pimpinan daerah, anggota DPRD, maupun pihak-pihak lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Karena Ketua Komite harus berasal dari anggota Komite Sekolah yang sah, maka dugaan adanya kepala desa aktif yang menjabat sebagai Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 menjadi persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator I GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mendesak Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Inspektorat Daerah, hingga Bupati Pandeglang untuk segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan kegiatan pelepasan siswa. Yang menjadi perhatian kami adalah dugaan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. Jika benar Kepala Desa aktif menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah, maka instansi terkait harus segera turun tangan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Jangan sampai aturan yang dibuat pemerintah justru tidak dijalankan,” tegas Raeynold.
Menurutnya, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan maupun pemerintahan desa.
Senada dengan itu, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang sudah menjadi perhatian publik.
“Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sudah sangat jelas mengatur siapa yang boleh dan tidak boleh menjadi anggota Komite Sekolah. Jika ada dugaan kepala desa merangkap sebagai Ketua Komite, maka perlu ada klarifikasi resmi dan evaluasi dari pihak berwenang. Disdikpora, DPMPD, Inspektorat hingga Bupati Pandeglang harus memberikan kepastian hukum dan administrasi kepada masyarakat,” ujar Jaka.
Jaka menambahkan bahwa keberadaan komite sekolah bertujuan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan secara independen. Oleh karena itu, kepengurusan komite harus dibentuk sesuai aturan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun polemik di kemudian hari.
GOW-BANTEN meminta agar Disdikpora Kabupaten Pandeglang segera melakukan audit administrasi terhadap kepengurusan Komite SDN Pasirkadu 4 serta memastikan seluruh proses yang berkaitan dengan kegiatan sekolah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Disdikpora Kabupaten Pandeglang, DPMPD, Inspektorat Daerah maupun Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. Media masih berupaya meminta konfirmasi guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.
(M Sutisna)













