TANGERANG, kabarbahri.co.id – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial UA (23) diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan sistem Cash On Delivery (COD) di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Jumat (3/7/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polsek Neglasari Gagalkan Transaksi Ribuan Obat Keras di Pakuhaji, Pelaku Ditangkap Saat COD

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 2.650 butir Tramadol dan 2.000 butir Heximer, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk mengedarkan obat keras tanpa izin.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Unit Reskrim saat melakukan observasi wilayah di kawasan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari.

“Dari informasi yang kami terima, akan ada transaksi obat keras dengan sistem COD. Tim langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti target hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sepeda motor yang dikendarainya, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam jok kendaraan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan ribuan butir Tramadol dan Heximer beserta plastik klip yang diduga akan digunakan untuk mengemas obat sebelum diedarkan. Pelaku berikut seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Selain ribuan butir obat keras, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat ilegal.

Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tersebut, jaringan distribusinya, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran.

Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan dan melakukan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan karena dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi memicu tindak kriminal, termasuk tawuran yang melibatkan remaja.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat keras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan Tramadol, Heximer, atau obat keras lainnya tanpa izin, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center 110. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tegas Kapolres.

Reporter: Yunus Bond