KABARBAHRI.CO.ID | Tangerang – Di tengah meningkatnya pemanfaatan layanan pembiayaan oleh masyarakat, berbagai persoalan yang diduga merugikan konsumen kian mencuat ke permukaan. Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA (Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang) mengungkap adanya pola-pola permasalahan yang berulang, mulai dari dugaan penagihan yang tidak sesuai prosedur hingga sengketa kredit yang berujung pada tekanan terhadap debitur, Rabu (08/03/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran serta pengaduan yang diterima, YAPERMA menyebutkan bahwa sebagian konsumen mengaku mengalami tekanan dalam proses penagihan. Tekanan tersebut diduga terjadi tidak hanya di lingkungan tempat tinggal, tetapi juga merambah ke lingkungan kerja, yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis maupun sosial bagi debitur.
“Dari laporan yang kami terima, terdapat pola penagihan yang dinilai berpotensi melampaui batas kewajaran. Hal ini tentu perlu ditelaah lebih lanjut agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen,” ujar Ketua Umum YAPERMA, Moch. Ansory, S.H.
Sejumlah pengaduan juga mengindikasikan adanya ketimpangan posisi antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam banyak kasus, konsumen dinilai berada pada posisi yang lemah, terutama dalam memahami isi dan konsekuensi perjanjian pembiayaan yang disepakati di awal.
Tidak sedikit konsumen yang mengaku baru memahami substansi klausul perjanjian ketika permasalahan telah terjadi. Kondisi ini berpotensi memicu sengketa, khususnya saat terjadi keterlambatan pembayaran atau penurunan kemampuan ekonomi debitur.
“Banyak masyarakat baru menyadari isi perjanjian ketika sudah menghadapi persoalan. Oleh karena itu, edukasi dan pendampingan hukum menjadi sangat penting,” tambahnya.

YAPERMA turut menyoroti kecenderungan sebagian pihak yang diduga membawa persoalan pembiayaan ke ranah pidana. Padahal, menurutnya, tidak semua sengketa kredit dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Perlu kehati-hatian dalam mengklasifikasikan suatu perkara. Sengketa kredit pada dasarnya merupakan hubungan keperdataan, sehingga penyelesaiannya semestinya mengedepankan mekanisme perdata atau alternatif penyelesaian sengketa,” tegas Moch. Ansory, S.H.
Atas berbagai temuan tersebut, YAPERMA mendorong peningkatan transparansi dari pelaku usaha, khususnya dalam memberikan penjelasan yang utuh mengenai hak dan kewajiban konsumen sejak awal perjanjian. Transparansi dinilai menjadi kunci dalam mencegah terjadinya kesalahpahaman yang berujung pada konflik.
Selain itu, YAPERMA juga mengajak seluruh pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap praktik penagihan, agar tetap sejalan dengan ketentuan hukum serta norma etika yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaku usaha yang berkaitan dengan pola pengaduan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi, guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
YAPERMA mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan apabila merasa dirugikan, serta lebih cermat dalam memahami isi perjanjian sebelum menandatangani dokumen pembiayaan.
“Perlindungan konsumen merupakan hak setiap warga negara. Masyarakat tidak boleh merasa sendiri dalam menghadapi persoalan seperti ini,” pungkasnya.














