KABARBAHRI.CO.ID | Kabupaten Tangerang — Polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 41 karyawan PT Sinar Intan Putra Nusa terus bergulir dan memantik reaksi keras dari kalangan buruh. Puluhan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Selasa (13/01/2026), guna menuntut kejelasan sekaligus mempertanyakan objektivitas Disnaker dalam menangani sengketa hubungan industrial tersebut.
Aksi ini dipicu terbitnya Surat Anjuran Disnaker Kabupaten Tangerang tertanggal 29 Desember 2025 yang dinilai sarat kejanggalan. Serikat buruh menilai anjuran tersebut tidak berimbang, mengabaikan keterangan pekerja, serta berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, khususnya terkait dugaan praktik union busting.

PT Sinar Intan Putra Nusa yang beralamat di Jalan Industri Raya Nomor 09, Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, diketahui telah memberhentikan 41 karyawan. Mayoritas dari mereka merupakan pengurus dan anggota aktif serikat pekerja. Manajemen perusahaan berdalih PHK dilakukan atas dasar efisiensi, namun alasan tersebut dibantah tegas oleh pihak serikat.
“Jika benar demi efisiensi, semestinya tidak ada penggantian tenaga kerja. Faktanya, posisi karyawan yang di-PHK justru diisi oleh tenaga outsourcing. Ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk menyingkirkan serikat pekerja,” tegas Anwar Sanusi, Konsulat Cabang FSPMI Tangerang Raya sekaligus PPKO Kota Tangerang.
Anwar menambahkan, kasus tersebut tidak berhenti pada ranah perselisihan industrial semata. Ia menyebut persoalan ini telah dilaporkan dan saat ini tengah berproses di Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri sejak November 2025, sehingga seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Disnaker.
Sorotan tajam juga diarahkan pada sikap Disnaker Kabupaten Tangerang. Ketua DPW KSPI Provinsi Banten, Tukimin, menilai Surat Anjuran yang diterbitkan justru mencederai prinsip keadilan dan mengabaikan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Disnaker seharusnya berdiri netral sebagai mediator. Namun anjuran yang keluar justru mengesampingkan Pasal 28 tentang kebebasan berserikat. Dasar hukum pemberian kompensasi 0,5 kali juga patut dipertanyakan. Apakah kewenangan Disnaker sudah melampaui putusan Mahkamah Konstitusi?” ucap Tukimin dengan nada kritis.
Menurutnya, anjuran tersebut tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Tangerang ke depan.
Melalui kuasa hukumnya, Wiranto, FSPMI secara resmi membacakan Nota Protes yang ditujukan kepada Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang. Dalam surat bernomor //KC-FSPMI/TNG/I/2026 tertanggal 13 Januari 2026, FSPMI menegaskan bahwa mediator Disnaker telah mengabaikan fakta-fakta krusial, termasuk dugaan kuat praktik union busting serta proses hukum pidana yang tengah berjalan di Mabes Polri.
Dalam nota tersebut, FSPMI menuntut pencabutan atau penggunaan diskresi atas Surat Anjuran Disnaker dengan alasan perkara masih berada dalam proses hukum. Selain itu, FSPMI mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mediator yang menangani kasus ini, bahkan meminta pencopotan karena dinilai tidak profesional dan berpotensi merusak marwah institusi Disnaker.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, tidak hadir secara langsung dalam proses mediasi dan diwakili oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial, Hendra. Dalam keterangannya, Hendra menyatakan pihaknya belum dapat mengambil keputusan final.
“Apa yang disampaikan dalam mediasi ini akan kami laporkan dan diskusikan dengan pimpinan. Saya tidak memiliki kewenangan memutuskan sendiri. Namun kami pastikan akan ada evaluasi dan tindak lanjut,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai buruh masih bersifat normatif dan belum menyentuh substansi tuntutan. Sikap menunggu ini bahkan dianggap memperkuat kesan adanya tarik-menarik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut.
Usai proses mediasi, dalam wawancara terpisah, Rudi Lesmana menyatakan bahwa dasar pemberian kompensasi 0,5 kali dalam Surat Anjuran merupakan hasil pertimbangan mediator. “Anjuran itu dibuat oleh mediatornya, pertimbangannya tentu dari mediator. Namun yang jelas, dalam proses tersebut kami selalu menekankan agar tetap berpedoman pada norma dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pernyataan tersebut justru dinilai kontradiktif oleh serikat buruh. Pasalnya, di satu sisi Disnaker mengklaim berpegang pada aturan hukum, namun di sisi lain tidak mampu menjelaskan secara tegas dasar yuridis dari rekomendasi yang dikeluarkan.
Kini, kasus PT Sinar Intan Putra Nusa telah melampaui sekadar perselisihan hubungan industrial. Ia menjelma menjadi ujian serius bagi kehadiran negara dalam menjamin kebebasan berserikat dan perlindungan hak-hak pekerja. Seluruh serikat buruh mendesak agar dilakukan evaluasi dan tindak lanjut konkret, dengan harapan dalam dua hari ke depan telah ada keputusan tegas dan berkeadilan dari Disnaker Kabupaten Tangerang.















