Pandeglang Banten – kabarbahri.co.id
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), PPPK dan ASN tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota BPD karena berpotensi konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan.
Beberapa alasan yang mendasari larangan ini adalah:
– *Netralitas ASN*: PPPK sebagai ASN harus netral dan tidak terlibat dalam jabatan politik atau pemerintahan lain.
– *Integritas Lembaga Desa*: BPD memiliki fungsi pengawasan dan penyeimbang kepala desa, sehingga rangkap jabatan dapat mengganggu independensi BPD.
– *Konflik Kepentingan*: Rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Pemerintah daerah diminta untuk mensosialisasikan larangan ini dan memastikan PPPK yang masih menjabat sebagai BPD untuk memilih salah satu jabatan ¹ ² ³.
.(Red” M,s)














