Pandeglang Banten – kabarbahri.co.id

Scroll Untuk Lanjut Membaca
pemerintah pusat sudah memberikan tanggapan terkait rangkap jabatan BPD dengan PPPK.

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), PPPK dan ASN tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota BPD karena berpotensi konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan.

Beberapa alasan yang mendasari larangan ini adalah:
– *Netralitas ASN*: PPPK sebagai ASN harus netral dan tidak terlibat dalam jabatan politik atau pemerintahan lain.
– *Integritas Lembaga Desa*: BPD memiliki fungsi pengawasan dan penyeimbang kepala desa, sehingga rangkap jabatan dapat mengganggu independensi BPD.
– *Konflik Kepentingan*: Rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Pemerintah daerah diminta untuk mensosialisasikan larangan ini dan memastikan PPPK yang masih menjabat sebagai BPD untuk memilih salah satu jabatan ¹ ² ³.

.(Red” M,s)

Reporter: Pewarta