Pertemuan tersebut dipimpin oleh Bupati H. Haerul Warisin bersama Sekretaris Daerah dan dihadiri unsur Forkopimda, Kantor Pertanahan, serta jajaran organisasi perangkat daerah. Rakor ini menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah dalam menangani berbagai persoalan lahan yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Dalam pembahasan, beberapa kawasan menjadi perhatian serius pemerintah daerah, di antaranya wilayah transmigrasi Jeringo, lahan eks HGU di Sambalia, serta kawasan Sembalun. Penanganan di tiga lokasi ini difokuskan pada upaya penyelesaian sengketa dengan mengedepankan pendekatan dialog dan musyawarah.
Bupati menekankan bahwa sinergi antar lembaga menjadi kunci utama agar proses penyelesaian berjalan efektif. Ia juga mengingatkan pentingnya keseragaman sikap dalam tim GTRA agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan perbedaan di lapangan.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 yang tengah berjalan di sejumlah desa dan kelurahan. Program ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan tertib administrasi pertanahan.
Di sisi lain, Pemkab Lombok Timur mulai membuka peluang pengembangan kawasan selatan sebagai alternatif lahan produktif, khususnya untuk sektor pertanian. Dukungan teknologi seperti pembangunan embung dinilai menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan hasil produksi di tengah keterbatasan lahan.
Walaupun sebagian wilayah termasuk dalam kategori lahan sawah dilindungi, pemerintah tetap optimistis dapat menemukan formulasi terbaik yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan ketahanan pangan.
Sebagai langkah lanjutan, tim GTRA akan menggelar pertemuan di tingkat desa bersama masyarakat dan pemilik lahan guna mencari kesepakatan bersama. Hasilnya akan dibawa ke sidang GTRA yang dijadwalkan berlangsung pada awal Mei 2026.(red)