
KUNINGAN, – kabarbahri.co.id / 6 Juni 2026 – Dugaan praktik pungutan parkir dengan menggunakan karcis yang tidak memiliki identitas maupun keterangan legalitas yang jelas kembali menjadi sorotan di kawasan wisata Talaga Surian dan sekitarnya.
Sejumlah pengunjung, termasuk kalangan jurnalis yang berkunjung ke salah satu kafe di kawasan tersebut, mengaku masih dimintai pembayaran parkir oleh pihak tertentu. Namun, karcis yang diberikan kepada pengunjung disebut tidak mencantumkan identitas pengelola, badan usaha, dasar hukum pungutan, maupun informasi resmi lainnya yang dapat menunjukkan legalitas penerbitannya.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait status dan keabsahan karcis yang digunakan. Publik mempertanyakan apakah pungutan tersebut merupakan retribusi resmi yang tercatat dan disetorkan sesuai ketentuan, atau justru merupakan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Salah seorang jurnalis yang kerap melintasi kawasan tersebut menilai persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Kami tidak mempersoalkan adanya pungutan apabila memang memiliki dasar hukum yang jelas. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa karcis yang diberikan tidak mencantumkan identitas pengelola maupun keterangan resmi lainnya. Masyarakat berhak mengetahui ke mana dana yang dipungut itu disalurkan,” ujarnya.
Menurut sejumlah pihak, persoalan serupa sebelumnya juga pernah menjadi perhatian publik. Karena itu, diperlukan penjelasan terbuka dari pihak pengelola maupun instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.
Selain menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi pengelolaan parkir, penggunaan karcis yang diduga tidak memenuhi unsur administrasi resmi juga dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat serta mencoreng citra kawasan wisata Talaga Surian yang selama ini menjadi salah satu tujuan wisata alam di Kabupaten Kuningan.
Sejumlah kalangan mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait, termasuk instansi yang membidangi retribusi dan perparkiran, untuk segera melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap legalitas pungutan yang berlangsung di lokasi tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan pungutan dinilai penting guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Jika pungutan yang dilakukan terbukti tidak memiliki dasar hukum atau menggunakan karcis yang tidak resmi, maka tindakan tegas perlu dilakukan demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan wisata.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang melakukan pungutan parkir maupun instansi terkait mengenai legalitas karcis yang dipersoalkan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Red)














