Cilegon – kabarbahri.co.id
Kabar memprihatinkan datang dari lingkungan Palas, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon.
Sebuah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga beroperasi tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), memicu keresahan warga setempat.
Informasi ini mencuat setelah seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan, melaporkan kondisi tersebut kepada wartawan pada 24 April 2026.
Ia menuturkan bahwa dapur MBG tersebut telah beroperasi sekitar lima bulan tanpa sistem pengolahan limbah yang memadai.
“Air limbahnya keruh, berbusa, dan menimbulkan bau tidak sedap,” ujarnya.
Tim media yang mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi tidak berhasil menemui pihak penanggung jawab dapur. Sejumlah pegawai menyebutkan bahwa kepala dapur maupun pihak yayasan sedang tidak berada di tempat.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Lurah Bendungan, Anry Setiawan, yang mengaku belum mengetahui adanya dugaan tersebut.
“Saya belum mendapatkan informasi terkait hal itu,” katanya singkat.
Sementara itu, Ketua RT 001/001 setempat, Bahtiar, menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan pengelola dapur.
“Kami sudah sering mengingatkan kepada pihak mitra dan yayasan, namun sampai sekarang belum juga memiliki IPAL,” ungkapnya.
Kewajiban Pengawasan dan Standar Lingkungan
Merujuk pada Keppres No. 28 Tahun 2025, pemerintah daerah hingga tingkat lurah dan camat memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan langsung terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada pemilik dapur mbg di link palas lewat pesan singkat WhatsApp, sebut saja H.i kami menanyakan dengan Tidak ada nya Ipal di lokasi yang tidak sesuai SOP namun beliau saat di hubungi sedang tidak aktif ceklist hingga saat ini.
Pengawasan tersebut mencakup aspek kebersihan, kualitas bahan pangan, proses memasak, hingga distribusi makanan.
Selain itu, setiap dapur MBG diwajibkan memiliki IPAL sesuai ketentuan dari Badan Gizi Nasional dan dinas lingkungan hidup tapi di Palas sendiri tidak di jalankan SOP nya.
Instalasi ini penting untuk memastikan limbah cair, minyak, dan sisa makanan tidak mencemari lingkungan.
IPAL juga harus dilengkapi dengan sistem pemisah lemak (grease trap) guna menjaga standar higiene dan sanitasi.
Ancaman Sanksi Tegas
Dapur MBG yang tidak memenuhi kewajiban tersebut berpotensi dikenakan sanksi, mulai dari penghentian operasional sementara hingga penutupan permanen.
Bahkan, dinas terkait berwenang melakukan penyegelan jika ditemukan pembuangan limbah langsung ke saluran umum.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan program MBG berjalan sesuai standar kesehatan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.
Dapur MBG yang berlokasi di Palas Bendungan diketahui bermitra dengan Yayasan Putra Arya Alfarez ID SPPG TFDIXCAP, Dan warga sekitar berharap adanya evaluasi menyeluruh serta perbaikan terhadap penerapan standar operasional, khususnya terkait pengelolaan limbah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola dapur terkait dugaan tersebut. Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kota Cilegon dan instansi berwenang untuk segera mengambil langkah tegas.
(Tim)














