Petugas lebih dulu mengamankan seorang perempuan berinisial FM (28) di kawasan Ilir Barat I. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket sabu yang disimpan dalam plastik klip. Penemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
Dari hasil interogasi, FM mengungkap adanya pihak lain yang berperan sebagai pemasok. Informasi tersebut mengarah kepada seorang perempuan berinisial VY. Tanpa menunda waktu, tim langsung bergerak ke wilayah Kemuning.
Di lokasi kedua, polisi berhasil mengamankan VY (42) di sebuah penginapan. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkotika bersama FM.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,02 gram, plastik klip kosong, alat bantu sederhana, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif narkotika. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal permufakatan jahat sesuai Undang-Undang Narkotika yang berlaku.
Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menyatakan bahwa keberhasilan ini mencerminkan efektivitas langkah pengembangan yang dilakukan aparat di lapangan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika tanpa memandang latar belakang pelaku.
Hingga kini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Kepolisian memastikan komitmennya dalam menjaga wilayah tetap aman dari peredaran narkoba.(red)