TANGERANG — kabarbahri.co.id Kekerasan jalanan kembali mencoreng wajah kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang. Di tengah hiruk-pikuk pusat kuliner dan perdagangan yang selama ini dikenal sebagai ruang publik warga, aksi pengeroyokan terjadi hanya dipicu persoalan sepele: penempatan ember cucian dan ukuran meja lapak.
Jajaran Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Tangerang bergerak cepat dengan mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang videonya sempat viral di media sosial. Ketiganya masing-masing berinisial Ook, Agus, dan Ali. Sementara satu pelaku lain berinisial Amar hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan peristiwa itu terjadi di kawasan Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Jumat (8/5/2026). Insiden bermula ketika para pelaku mempermasalahkan posisi ember cucian piring serta meja lapak milik korban.
Menurut Jauhari, korban sempat membantah tudingan pelaku lantaran merasa telah lama berjualan di lokasi tersebut. Namun perdebatan yang seharusnya dapat diselesaikan secara wajar justru berubah menjadi aksi kekerasan bersama.
“Para pelaku tersulut emosi lalu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,” ujarnya.
Korban mengalami sejumlah luka fisik, mulai dari lecet di bagian leher kanan, lebam pada lengan kiri, pembengkakan pada jari tangan, hingga sesak di bagian dada. Dalam insiden itu, pakaian korban juga dilaporkan rusak dan telepon genggamnya sempat dirampas di tengah keributan.
Peristiwa tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai lemahnya pengendalian konflik di ruang-ruang ekonomi informal yang kerap padat aktivitas dan minim pengawasan. Gesekan antar pedagang yang seharusnya dapat dimediasi justru berujung tindak kekerasan terbuka di muka umum.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum korban, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta rekaman video pengeroyokan yang beredar luas.
Saat ini, ketiga pelaku telah menjalani proses pemeriksaan intensif di Polsek Tangerang. Aparat juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap Amar yang masih melarikan diri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan Pasal 448 KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
(Red)














